Pistol Kaliber 22 Boleh Dimiliki Sipil, Catat Syarat yang Harus Dipenuhi

Pistol kaliber 22

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pistol kaliber 22 merupakan senjata api yang mengacu pada peluru dengan diameter 0,22 inci atau 5,6 mm.

Terdapat macam-macam kaliber 22 (.22 Long Rifle) di antaranya .223 Remington atau jenis 5.56 × 45mm NATO .

Perlu Anda ketahui, di Indonesia sendiri tidak hanya aparat penegak hukum saja yang diperbolehkan memiliki senjata api, namun masyarakat sipil juga dapat memilikinya. Melalui artikel ini akan dibahas seputar kepemilikan senjata api di Indonesia.

 

Selain Pistol kaliber 22, Senjata Api Apa Saja yang Boleh Dimiliki Sipil?

Dilansir dari Indonesia.go.id, berdasarkan aturan Kapolri Nomor 82 Tahun 2004 yang mengatur kepemilikian senjata api bagi rakyat sipil, berikut ini beberapa jenis senjata api yang diperbolehkan.

  • Pistol dengan jenis revolver kaliber 32, kaliber 25, atau kaliber 22
  • Senjata api bahu dengan jenis shotgun kaliber 12 mm
  • Senjata api bahu dengan kaliber 12 GA dan kaliber 22

Siapa Saja Warga Sipil yang Diizinkan Memiliki Senjata Api?

Ternyata tidak semua rakyat sipil dapat memiliki senjata api, terdapat beberapa golongan yang diperbolehkan memilikinya. Berikut ini beberapa golongan tersebut.

  • Direktur Utama
  • Menteri
  • Pejabat Pemerintahan
  • Pengusaha Utama
  • Komisaris
  • Pengacara
  • Dokter

Syarat Warga Sipil yang Diizinkan Memiliki Senjata Api

Selain beberapa golongan di atas, terdapat beberapa prasyarat warga sipil yang diperbolehkan memiliki senjata api, berikut rangkumannya.

  • Minimal memiliki pengalaman ketrampilan menembak selama tiga tahun
  • Harus lolos ujian tes psikologi dan tes kesehatan
  • Secara resmi mendapatkan izin dari instansi atau kantor (yang bertanggung jawab kepemilikan senjata api)
  • Senjata api hanya digunakan untuk membela diri saja. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar