Pemerintah Bakal Rekrut 1 Juta Tenaga PPPK, Ini Perbedaannya dengan PNS dan ASN

Ilustrasi: Aparatur negara

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana, mengatakan rekrutmen PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) lebih fleksibel karena menyesuaikan dengan kebutuhan.

Katanya, jika seseorang memenuhi persyaratan yang dibutuhkan untuk mengisi posisi tertentu dengan skema PPPK, maka dirinya bisa langsung menempati jabatan tersebut.

"Calon PPPK ini tidak harus mulai karier dari bawah, tidak seperti PNS yang bertahap naik melalui jenjang jabatan. Dengan skema ini sangat mungkin tiap WNI yang memenuhi syarat bisa mendaftar dan menduduki jabatan muda bahkan madya, sesuai kebutuhan," kata Bima dalam telekonferensi pers, Selasa (5/1/21).

Bima menjelaskan, tugas dan fungsi PPPK berbeda dengan PNS. Jika PNS difokuskan untuk penyusunan kebijakan di level manajerial, maka PPPK akan lebih fokus pada peningkatan kompetensi dan profesionalisme serta kinerja instansi pemerintahan.

Fokus manajemen PPPK akan lebih condong ke peningkatan kompetensi karena mereka tidak lagi disibukkan dengan administrasi kepegawaian.

PPPK Mendapat Hak Laiknya PNS

Selain itu, Bima memastikan ASN (Aparatur Sipil Negara) mendapatkan hak yang sama dari pemerintah. Baik itu PNS (Pegawai Negeri Sipil) maupun PPPK.

Tahun ini, pemerintah fokus untuk merekrut 1 juta tenaga pendidik dengan status PPPK. Beberapa pihak sempat menentang usulan ini karena kekhawatiran PPPK tidak akan diberikan kesejahteraan yang sama dengan PNS.

"Jadi 1 juta orang ini termasuk di dalamnya adalah tenaga honorer. PPPK ini akan memperoleh hak yang sama dengan ASN, hak pendapatan gaji dan tunjangan sama besarnya dengan yang diterima PNS sesuai dengan level dan kelompok jabatan yang sama," jelas Bima.

Selain itu, lanjut Bima, PPPK akan mendapatkan perlindungan jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja hingga bantuan hukum, sebagaimana yang diperoleh PNS. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar