Oknum ASN Pemprov Kepri Jadi Tersangka Dugaan Penipuan
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satkerim) Polres Tanjungpinang menetapkan NM (37), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Biro Umum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sebagai pelaku dugaan penipuan dan penggelapan.
Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Kanit Tipiter) Satreskrim Polres Tanjungpinang, Ipda Rizky Yudiyanto mengatakan setelah melakukan pemeriksaan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dan kita tahan, Senin (21/12/20).
Ipda Rizky mengungkap tabir kronologis kejadian yang dilakukan tersangka. Tersangka berdinas di sekretariat Biro Umum Provinsi Kepri. Dengan jabatannya kemudian tersangka menawarkan proyek bingkisan halal bi halal Idul Adha sebanyak 2.100 paket kepada korban Eva Yuliana dengan anggaran sebesar Rp520 juta, pada 29 Juli 2020 lalu.
Selanjutnya tanpa merasa curiga, korban memberikan uang sebanyak Rp520 juta, dengan maksud untuk membiayai belanja modal proyek yang dijanjikan tersebut dan berjanji akan mengembalikan modal dan fee sesuai batas waktu yang dijanjikan.
"Namun, seiring berjalannya waktu proyek yang dijanjikan tidak kunjung terealisasi, setelah itu dicek ke biro umum, ternyata proyek yang dijanjikan tidak ada," ungkap Rizky saat di temui di Satreskrim Polres Tanjungpinang, Senin (28/12/20).
Mengetahui proyek yang dijanjikan fiktif, akhirnya korban membuat laporan ke Mapolres Tanjungpinang. Memperoleh laporan korban, penyidik lalu melakukan angkah penyelidika, hingga memperoleh alat bukti dan keterangan korban, berdasarkan itu kepolisian akhirnya menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," terang Ipda Rizky lagi.
Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal Pasal 378 KUHP jo pasal 372 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.(mad)
Tulis Komentar