Warga Sipil di Indonesia Boleh Miliki Senjata Api, Ini Persyaratannya

Senjata Api

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Perlu kamu ketahui, di Indonesia bukan hanya anggota Polri atau TNI saja yang boleh memiliki dan menyimpan senajta api. Warga sipil juga bisa kok.

Dasar hukumnya adalah, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2015 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia untuk Kepentingan Bela Diri.

Sebagai informasi, warga sipil diizinkan memiliki senjata api non organik, sebagai upaya melindungi diri dari berbagai ancaman yang membahayakan keselamatan jiwa maupun harta benda.

Hanya saja, syaratnya tidak mudah. Pada Pasal 8 ayat 1 aturan tersebut, ada beberapa hal yang wajib kamu tuntaskan, jika ingin mendapatkan izin menyimpan senjata api pribadi. Berikut selengkapnya.

1 Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK);

2. Berusia paling rendah 24 tahun yang dibuktikan dengan surat kenal lahir atau akte kelahiran;

3. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter Polri;

4. Memenuhi persyaratan psikologis yang dibuktikan dengan surat keterangan dari psikolog Polri;

5. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat sesuai domisili;

6. Memiliki keterampilan dalam Penggunaan Senjata Api yang dibuktikan dengan sertifikat menembak dengan klasifikasi paling rendah kelas III yang diterbitkan oleh Sekolah Polisi Negara (SPN) atau Pusat Pendidikan (Pusdik) Polri;

7. Lulus wawancara terhadap questioner yang telah diisi pemohon yang dilaksamakan oleh Ditintelkam Polda dengan diterbitkan surat rekomendasi dan dapat dilakukan wawancara pendalaman oleh Baintelkam Polri;

8. Memahami peraturan perundang-undangan tentang senjata api;

9. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau Akte Pendirian Perusahaan yang dikeluarkan oleh Notaris, bagi pengusaha;

10. Bagi anggota legislatif/lembaga tinggi negara/kepala daerah wajib memiliki surat keputusan/surat pengangkatan;

11. Memiliki surat keputusan/surat pengangkatan/rekomendasi dari instansi yang berwenang bagi pekerja bidang profesi;

12. Tidak sedang menjalani proses hukum atau pidana penjara;

13. Tidak pernah melakukan tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan Senjata Api atau tindak pidana dengan kekerasan; dan

14. Surat pernyataan kesanggupan tidak menyalahgunakan Senjata Api Nonorganik Polri/TNI.

Nah, kira-kira dengan syarat sebanyak itu, kamu sanggup nggak. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar