Kejari TPI Sebut Ini Terkait Dugaan Pelanggaran di BUMD PT TMB

Keterangan pers oleh Kejari TPI

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang sudah memeriksa dan meminta keterangan terhadap sejumlah karyawan, komisaris bahkan kedua direktur Badan Usaha Milik Daerah PT. Tanjungpinang Makmur Bersama (BUMD-PT TMB) terkait beberapa sangkaan dugaan tindak pidana.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Bambang Heri Purwanto menerangkan terkait dugaan tindak pidana pihaknya sudah memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah karyawan, komisaris berikut kedua Direktur BUMD PT. TMB.

"Sekitar 12 orang saksi sudah kita panggil dan minta keterangan termasuk direksi," beber Bambang kepada sejumlah media di kantor Kejari Tanjungpinang, Senin (21/12/20).

Bambang juga mengatakan sesuai perintah Kejari pihaknya juga telah menerbitkan sprint off  penanganan permasalahan di BUMD PT. TMB yang diduga telah melakukan sejumlah dugaan pelanggaran seperti gratifikasi, piutang non usaha dan piutang usaha.

"Untuk BUMD PT. TMB sejauh ini kita masih dalam proses Puldata dan Pulbaket terkait dugaan gratifikasi, piutang non usaha dan piutang usaha," ujar Bambang.

Proses penanganan perkara sejauh ini masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari para saksi, tidak menutup kemungkinan saksi lain yang terkait dengan proses penyelidikan akan kita panggil," ujarnya. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar