Tak Tahu Alamat Pasti Suami, Salah Satu Alasan Aura Kasih Gugat Cerai

Artis Aura Kasih gugat cerai sang suami

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Pernikahan pasangan Aura Kasih dan Eryck Amaral kini berada di ujung tanduk. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah mengungkapkan salah satu penyebab Aura Kasih akhirnya menggugat cerai sang suami lantaran sampai saat ini tidak tahu keberadaan sang suami.

"Tidak lengkap secara sepenuhnya ya (alasan cerai). Tapi dalam hal ini Shahiyani (Aura) yang beralamat di Bangka, Mampang Prapatan, suaminya tidak berada di Indonesia atau tidak diketahui lagi alamatnya di Indonesia atau alamatnya yang lain," ungkap Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah, di kantornya, Jumat (18/12/2020).

Dugaan kuat Aura Kasih sudah lama tak tinggal Bersama dan berkomunikasi dengan sang suami. Karenanya, dia sampai tak tahu alamat Eryck Amaral.

"Kalau alamatnya gaib kita maknakan itu sudah berbeda alamat. Berbeda tempat tinggal," tambahnya.

Karena, Aura Kasih tak dapat mengirimkan surat gugatan cerainya ke model asal Brazil itu. Sang suami, Eryck Amaral dipanggil melalui media massa.

"Karena ini tergugat alamatnya gaib, berdasarkan PP nomer 9 tahun 75 pasal 27 bahwa untuk pemanggilan dilaksanakan melalui media masa, dalam hal ini radio RRI, melalui ayat 3 juga disampaikan melalui Bupati dan Walikota," ujarnya.

"Jadi panggilan dilaksanakan dengan cara menempelkan pengumuman PA Jakarta Selatan dan juga kantor Bupati atau Wali Kota Jakarta Selatan," tandasnya.

Sebelumnya, Kabar keretakan rumah tangga Aura Kasih dan Eryck Amaral ini sebenarnya sudah berembus sejak Desember 2019. Saat itu ada gosip yang menyebutkan sang penyanyi telah melayangkan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Sayangnya, kabar tersebut ditepis oleh sang manajer, dan mengaku Aura Kasih dan suami masih tinggal serumah. Terakhir, Aura Kasih menjelaskan sang suami sedang ada pekerjaan di Hong Kong.

Aura Kasih mendaftarkan pernikahan pada 21 Desember 2018. Aura Kasih menikah dengan model asal Brazil itu pada 26 Desember 2018. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar