Sinergi BPJS Kesehatan Dan Jasa Raharja Pada Kasus Lakalantas

BPJS Kesehatan

TRANSKEPRI.COM.NATUNA - PT Jasa Raharja bersama BPJS Kesehatan membuat alur mekanisme penjaminan kecelakaan lalu lintas (lakalantas). Penerapan alur ini berguna bagi korban untuk mendapatkan jaminan biaya atas kejadian lakalantas.

Jaminan lakalantas ini didapat oleh korban atau keluarga korban apabila sesuai dengan prosedur. Baik itu pengurusan surat Laporan Polisi (LP) maupun  kelengkapan dokumen yang nantinya berfungsi sebagai bukti sekaligus syarat penjaminan Jasa Raharja. Alur ini juga berlaku bagi pasien yang menggunakan kartu BPJS Kesehatan.   

Menurut  Kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Natuna, Israd Akbar S.Kep, M.H, dalam rilirisnya diterima redaksi, Kamis (3/12), bahwa pada kasus kecelakaan lalu lintas ini Jasa Raharja merupakan penjamin utama. Sementara BPJS Kesehatan, kata dia menjadi penjamin kedua. Jika pada kasus lakalantas biaya pelayanan kesehatan korban mencapai batas platfon Jasa Raharja sebanyak Rp20 juta, maka kelebihan biaya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini mengacu pada ketentuan yang diatur oleh Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan dan didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.02/2018 tentang Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan dalam Pemberian Manfaat Pelayanan kesehatan. 

Dari aturan tersebut, lanjut Israd,  BPJS Kesehatan bersama Jasa Raharja mengembangkan Integrated System For Traffic Accidents (INSIDEN) sejak maret 2018. Sistem ini kata dia, bertujuan agar proses koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dengan Jasa raharja lebih cepat, mudah dan akurat dalam rangka mempercepat birokrasi penjaminan.

Kejadian lakalantas ini sering terjadi dan masyarakat takut menindaklanjuti kejadian kecelakaan tersebut tanpa mengetahui seberapa besar manfaatnya. Banyak kasus yang ditemukan korban kecelakaan yang tidak melaporkan ke polisi, ketika menjalani perawatan ternyata membutuhkan biaya yang cukup banyak," ujar Israd.

 Lebih lanjut Israd menjelaskan alur penjaminannya, disaat korban kecelakaan dibawa ke rumah sakit dan pihak rumah sakit membuat Surat Eligibilitas Peserta (SEP). Kemudian, ucap dia, keluarga pasien mengurus laporan kecelakaan lalu lintas ke kantor polisi (LP). Apabila Jasa raharja sudah melakukan verifikasi dan ternyata kasus tersebut membutuhkan sinergi biaya dari BPJS Kesehatan, maka secara langsung masuk ke notifikasi aplikasi BPJS Kesehatan.
 
Sementara itu bagi penjaminan lakalantas yang berkaitan dengan kecelakaan kerja, termasuk kecelakaan dalam perjalanan menuju tempat kerja atau sebaliknya, maka masuk Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan, PT Taspen dan PT Asabri. "Semoga masyarakat dapat melakukan sesuai prosedur yang telah ditetapkan, agar tidak timbul permasalahan di kemudian hari," ucapnya lagi. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar