Surat Suara dalam Pilkada 2020 Tetap Dihitung Manual

Ilustrasi: Proses penghitungan suara di TPS

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sepakat aplikasi Sistem Rekapitulasi Secara Elektronik (Sirekap) hanya diuji coba dan menjadi alat bantu hitung, rekapitulasi, serta publikasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan bahwa hasil resmi penghitungan suara dan rekapitulasi Pilkada Serentak 2020 tetap didasari oleh berita acara dan sertifikat hasil penghitungan serta rekapitulasi manual.

"Penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan dan rekapitulasi," kata Doli saat membacakan kesimpulan Rapat Dengar Pendapat pihaknya dengan KPU, Kemendagri, dan Bawaslu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (12/11).

Menurutnya, penggunaan Sirekap harus dilakukan dengan memastikan kecakapan penyelenggara pemilu di setiap tingkatan dalam memahami aplikasi tersebut demi meminimalisir kesalahan dalam penghitungan suara dan rekapitulasi.Meski begitu, lanjutnya, Komisi II DPR memberikan catatan terhadap penggunaan Sirekap di Pilkada Serentak 2020.

Selain itu, kata Doli, penggunaan Sirekap juga harus didahului dengan penyusunan peta jaringan internet di tiap TPS dengan menjalin koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tidak setuju KPU menggunakan Sirekap pada Pilkada Serentak 2020.Penggunaan aplikasi itu, ucap Waketum Golkar itu, juga harus dilakukan dengan memastikan keaslian serta keamanan dokumen digital hasil Sirekap untuk meminimalisir penyelahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Menurutnya, Sirekap belum siap untuk diterapkan pada Pilkada tahun ini, karena keterbatasan waktu dan kendalanya sumber daya manusia (SDM).

"Kalau tidak salah ada 229 ribu lebih TPS. Lebih dari 2 juta orang harus, bukan disosialisasikan lagi tapi sudah harus simulasi agar mampu melaksanakan Sirekap," kata Mardani.

"Jadi saya minta Sirekap bukan menjadi dasar penghitungan. MK pun nanti akan banyak menghadapi banyak kesulitan (ketika menangani sengketa Pilkada)," tuturnya. (tm)Selain itu, lanjutnya, Sirekap juga akan menyulitkan pembuktian ketika persoalan Pilkada nantinya berakhir di Mahkamah Konstitusi (MK).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar