Polisi Amankan Terduga Bandar Narkoba di Tanjungpinang

Ilustrasi: Narkoba

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Narkotika Polres Tanjungpinang berhasil menangkap AC alias AH terduga pemilik puluhan butir ekstasi dan satu gram sabu di Jalan Tambak, Tanjungpinang, Jumat (6/11/20) lalu, sekitar pukul 19.00 WIB. Dari tangan tersangka, petugas juga berhasil mengamankan seperangkat alat hisap sabu.

Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan tersangka AC alias AH, berikut barang bukti diamankan jajaran Satresnarkoba Polres Tanjungpinang.

Sementara dihubungi melalui sambungan telepon kamis (12/11/20), Kasat Narkoba Polres Tanjungpinang, AKP Ronny Burungudju membenarkan adanya penangkapan salah seorang terduga pemilik narkotika jenis ekstasi dan sabu dibelakang TK Mawar, Jalan Tambak, Tanjungpinang.

"Iya benar, Satresnarkoba Polres Tanjungpinang menangkap dan mengamankan salah seorang warga terduga bandar narkoba dan untuk saat ini kami masih menunggu hasil uji labfor dari Pekan Baru, bila nanti sudah selesai dan dirilis akan kami beritahu melalui Humas Polres Tanjungpinang," tukas AKP Ronny. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar