ANTISIPASI VIRUS CORONA

Polisi Amankan 71 Orang di VIP Room Planet

Sebanyak 71 orang diamankan polisi di VIP room Planet

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Dit Reskrimsus dan Brimob Polda Kepri mengamankan  71 orang dari tempat hiburan malam, Senin (6/4/2020) malam. 

Polisi dari Tim Satgas Penegak Hukim Ops Aman Nusa ll Seligi 2020 mengamankan 71 orang tersebut termasuk pengelolanya karena tidak menaati himbauan pemerintah dan polisi tentang penyebaran Covid-19.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Hanny Hidayat mengatakan penertiban yang dilakukan oleh tim gabungan pada malam ini dikarenakan orang yang berkumpul tidak mematuhi anjuran Pemerintah dan Maklumat Kapolri tentang pencegahan Covid – 19. Kata dia, tim berhasil mengamankan 71 orang yang terdiri dari 35 laki-laki dan 36 Perempuan dan selanjutnya dibawa ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Mereka kami bawa semuanya ke Polresta Barelang untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Hanny, Selasa (7/4/2020).

Kata Hanny, adapun lokasi pemeriksaan pada malam tersebut merupakan tempat hiburan malam yaitu Diskotek Planet VIP Room lantai 4, Hotel Planet Holiday, Kota Batam. 

"Setelah kami bawa ke Polresta Barelang, kami lakukan pemeriksaan urine, dari hasil tes urine terhadap 44 orang yang dilakukan pemeriksaan terdapat 32 orang dengan hasil positif Amphetamine atau ekstasi dan 12 orang negative, sisa 27 orang masih menunuggu hasil tes urine," ujarnya.

Kata dia, bagi  Untuk yang positif amphetamine akan diserahkan ke BNNP Kepri untuk menjalani rehabilitasi, dan kepada manajemen diskotik akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal yang berlaku.

"Kami terapkan sanksi buat manajemen diskotik dengan pasal 14 Undang-undang no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit Menular dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan paling singkat 6 (enam) bulan penjara dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000," ucapnya.

Ia meminta kepada masyarakat untuk tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

"Terapkan Physical Distance dengan cara tetap menjaga jarak dengan yang lainnya minimal satu setengah meter," ucapnya.(bayu).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar