Mybank Bakal Gugat Balik Nasabah Pemilik Saldo Puluhan Miliar

Mybank

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Maybank Indonesia membuka peluang menggugat balik secara perdata atlet e-Sport Winda Lunardi terkait kasus dugaan pembobolan saldo ATM Rp22 miliar. Namun, Kuasa Hukum Maybank Indonesia, Hotman Paris Hutapea belum menjelaskan lebih lanjut terkait dengan rencana gugatan itu.

"Semakin cepat digugat (oleh Korban) lebih bagus, nanti kami malah gugat balik," kata Hotman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (9/11).

Hotman mengatakan bahwa dirinya menunggu agar Winda menggugat Maybank sehingga proses hukum terkait masalah itu dapat menjadi terang.

"Karena ini perlu ditegaskan kalau ini kasus sederhana, di mana pimpinan cabang mengambil uang tanpa ada keanehan-keanehan tadi, pasti Maybank langsung bayar. Tapi karena ada keanehan tadi," katanya.Proses hukum yang transparan, kata Hotman memang diperlukan berkaitan dengan nasib tabungan Rp22 miliar yang disebutkan telah raib dari saldo ATM korban. Menurut Hotman, pihaknya harus mendalami segala bentuk kemungkinan sebelum melakukan penggantian apabila memang diperlukan.

Hotman menekankan Maybank siap melakukan penggantian dana nasabah bila pengadilan sudah menyatakan kliennya terbukti bersalah dalam raibnya tabungan itu. Menurutnya, kasus ini tak seperti pembobolan saldo biasa yang hanya melibatkan satu oknum.

Dalam konferensi pers itu, Hotman juga menemukan sejumlah kejanggalan. Salah satunya, terkait buku tabungan dan kartu ATM Winda Lunardi yang ternyata selama ini dipegang oleh Kacab Maybank Cipulir berinisial A yang telah jadi tersangka dalam kasus itu.

"Menurut pengakuan dari si tersangka, yang pegang si tersangka. Pertanyaannya, adalah Anda sebagai pemilik uang, kenapa biarkan kartu ATM dipegang orang lain," kata Hotman.

Kejanggalan lain, berkaitan dengan aliran dana. Ia menemukan fakta, dana nasabah yang raib itu ternyata digunakan untuk membeli polis di salah satu perusahaan asuransi.

"Ada aliran dana dari rekening Winda ke Prudential, yang transfer, tapi si A senilai Rp6 miliar untuk pembelian polis asuransi atas nama Winda," kata Hotman dalam konferensi pers yang dilakukan di Jakarta Utara, Senin (9/11).

Atas kejanggalan itu, Hotman menduga Kacab Maybank Cabang Cipulir yang telah menjadi tersangka itu melakukan praktik permainan 'bank dalam bank' dengan mengakses uang milik nasabah.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/0239/V/2020/Bareskrim.Kasus pembobolan dana milik nasabah Maybank Indonesia terungkap dari laporan Herman Lunardi sebagai pelapor. Ia merupakan orang tua dari Winda.

Dalam perkara ini, polisi sudah menetapkan Kacab Maybank Canag Cipulir menjadi tersangka. Ia diduga membobol saldo ATM korban dengan modus melalui iming-iming sejumlah keuntungan dalam skema tabungan berjangka kepada korban. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar