TANJUNGPINANG

Gakkumdu Sebut Ini Terkait Aksi Bagi-bagi Masker Dilakukan Wali Kota TPI

Tim Gakkumdu Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu kota Tanjungpinang, Polres Tanjungpinang, Kejari Tanjungpinang telah melakukan rapat pembahasan untuk kedua kalinya terkait dugaan pembagian masker dan pemasangan stiker salah satu paslon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diduga dilakukan Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Zaini mengatakan hari ini Senin (9/11/20), rapat kedua pembahasan Sentra Gakkumdu tentang dugaan pelanggaran kampanye diduga dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang, Hj Rahma S.IP.

“Sentra Gakkumdu menemukan unsur dugaan pelanggaran kampanye sehingga rapat membuat keputusan untuk melanjutkan proses pelanggaran tersebut ke tahap penyidikan," tukas ketua Bawaslu melalui rilis yang diterima transkepri.com.

Berdasarkan data dan keterangan, diduga Wali Kota Tanjungpinang telah melanggar pasal 71 ayat 3 undang - undang nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, ujar Zaini.

“Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilarang menggunakan kewenangan program yang menguntungkan atau yang merugikan salah satu pasangan calon di daerah maupun di daerah lain dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai penetapan pasangan calon,” pungkas M.Zaini.

M.Zaini juga mengatakan setelah pembahasan kedua, sentra gakkumdu akan melanjutkan proses penanganan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang ketahap penyidikan selama 14 hari kedepan.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Parindra mengatakan akan melakukan pemanggilan terhadap pihak terkait di dalamnya, termasuk Wali Kota Tanjungpinang.

“Kita akan melakukan proses pemanggilan kembali terhadap pihak terkait dalam proses penyidikan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Walikota Tanjungpinang, sedangkan untuk status pelaku dugaan pelanggaran sampai saat belum bisa ditetapkan, namun proses penyidikan akan dilakukan oleh Polres Tanjungpinang, terang AKP Rio Reza.

AKP Rio Reza Parindra juga menjelaskan, karena proses penyelidikan ke tahap penyidikan baru selesai dilakukan, seterusnya pihaknya akan  melakukan proses sidik, proses itu sudah wewenang penyidik polri yang tergabung dalam sentra gakkumdu. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar