Direksi, Komisaris, Pengawas dan Karyawan BUMN yang Ikut Pilkada Harus Mundur

Badan Usaha Milik Negara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) perihal larangan direksi, komisaris dan karyawan perusahaan BUMN terlibat dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Desember 2020.

Hal itu tertuang dalam SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020. Melalui SE, Erick Thohir menegaskan anggota direksi, dewan komisaris dan dewan pengawas, serta karyawan BUMN Group yang menjadi calon Gubernur, calon Wakil Gubernur, calon Bupati, calon Wakil Bupati, Calon Walikota dan calon Wakil Walikota mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatannya.

"Maksud dan tujuan penerbitan Surat Edaran ini adalah untuk memberikan penegasan mengenai ketentuan terkait pencalonan pejabat dan karyawan BUMN Group sebagai calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dan larangan keterlibatan direksi, dewan komisaris/dewan pengawas dan karyawan BUMN Group serta larangan penggunaan sumber daya BUMN Group dalam kegiatan politik praktis Pilkada," demikian bunyi SE tersebut dikutip pada, Kamis (5/11/2020).

Larangan juga baik berupa keterlibatan unsur BUMN dalam kampanye baik secara langsung (fisik) dan maupun virtual (sosial media). Selain itu mereka juga dilarang menggunakan anggaran dan fasilitas yang dimiliki grup BUMN berupa kendaraan dinas atau operasional, gedung, ruang aula, lapangan, dan fasilitas lainnya untuk kepentingan pribadi/kelompok/golongan termasuk untuk keperluan pelaksanaan kampanye Pilkada.

Meski begitu, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan untuk kegiatan yang terkait dengan Pilkada jika dilakukan dengan mekanisme bisnis. Misalnya, dengan cara sewa menyewa, dengan nilai transaksi yang wajar dan berlaku umum. "Pelanggaran terhadap hal-hal sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan kewenangan Menteri BUMN," tulis SE.

Dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN juga diminta untuk mengawasi pelaksanaan Surat Edaran tersebut. Bila ada yang melanggar, maka segera melaporkan kepada Kementerian BUMN selaku pemegang saham.

Untuk diketahui, SE bernomor: SE-12/M3U/10/2020 ini merupakan pembaharuan dari Surat Edaran Menteri BUMN Nomor: SE-07/MBU/10/2015 tanggal 30 Oktober 2015 ihwal ketentuan pencalonan pejabat dan karyawan BUMN sebagai calon Kepala Daerah dan larangan penggunaan sumber daya BUMN dalam kegiatan politik praktis pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar