SUMATERA BARAT

Lagi, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Rombongan Harley di Bukittinggi

Mapolres Bukittinggi

TRANSKEPRI.COM.PADANG- Polisi menetapkan tersangka baru terhadap anggota klub motor gede alias moge terlibat penganiayaan terhadap personel Kodim 0304 Agam, Serda M Yusuf dan Serda Mistari. Penetapan tersangka ini setelah polisi memeriksa sejumlah saksi dan mengamati rekaman kamera pengawas terpasang di sebuah toko sekitar kejadian.

Kabid Humas Polda Sumatera Barat, Kombes Stefanus Satake mengatakan, hasil pemeriksaan tersebut dua anggota klub moge berinisial H (48) dan JAD (26) turut melakukan penganiayaan. Stefanus membeberkan, H memukul Serda Mistari sebanyak 3 kali. Demikian juga dengan JAD. Stefanus menerangkan, tersangka memukul Serda Mistari dan Serda Yusuf.

"Kami ketahui berdasarkan keterangan dari saksi dan dikuatkan dengan video yang kita dapat dari CCTV toko," kata dia dalam keterangan tertulis, Minggu (1/11).

Stefanus menjelaskan, kedua tersangka sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Bukittinggi. Hingga saat ini, anggota klub moge tersangka penganiayaan prajurit TNI itu berjumlah 4 orang.

"Semuanya ditahan di Rutan Polres Bukittinggi," tandas dia.

Kepolisian Resort (Polres) Kota Bukittinggi sebelumnya menetapkan dua pengendara rombongan Motor Gede (Moge) Harley Davidson asal Bandung, Jawa Barat sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu setelah anggota moge tersebut melakukan pengeroyokan terhadap dua pemotor yang diketahui Anggota TNI.

Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, membenarkan jika adanya penetapan tersangka terhadap dua pengendara Moge tersebut. "Benar, masing-masing berinisial MS (49) dan B (18). Keduanya sementara sudah kami tahan,” kata Kapolres kepada merdeka.com, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditetapkan dikenakan Pasal 170 KUHP terkait dugaan pengeroyokan. Saat ini, kedua tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Bukittinggi untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku mengucapkan permintaan maaf usai menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

"Iya, ada permintaan maaf yang disampaikan setelah menjalani pemeriksaan tadi malam," kata Kapolres Kota Bukittinggi, AKBP Dody Prawiranegara, di Bukittinggi, Sabtu (31/10).

Dia menjelaskan, permintaan maaf disampaikan yang direkam dalam bentuk video. Namun, lanjut Dody, walaupun pengendara telah menyatakan permintaan maaf, kasus dugaan pengeroyokan itu tetap berlanjut. Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun.

"Pasal yang kita persangkakan Pasal 170 junto Pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara," kata Stefanus.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar