BATAM
Eks Karyawan Ungkap Raibnya Draft RUPS Dana Pensiun Direksi, Ini Jawaban Bank riaukepri
TRANSKEPRI.COM.BATAM- PT Bank Riau Kepri (BRK) memberikan hak jawabnya atas pemberitaaan Cakaplah.com tanggal 26 Oktober 2020 dengan judul “Eks Karyawan Bank Riau Kepri Ungkap Misteri Raibnya Draft RUPS Dana Pensiun Direksi
Berikut Hak Jawab Dari PT Bank Riau Kepri
Kepada Yth.
Redaksi Cakaplah.com
Pekanbaru
Dengan hormat,
Sesuai dengan pedoman pemberitaan media siber pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012 tanggal 26 Maret 2012, PT Bank Riau Kepri bermaksud menggunakan hak jawab terkait pemberitaan pada cakaplah.com. Adapun hak jawabyang ingin disampaikan sebagai berikut :
1. Pada hari senin, 26 Oktober 2020, cakaplah.com telah memuat pemberitaan dengan judul “Eks Karyawan Bank Riau Kepri Ungkap Misteri Raibnya Draft RUPS Dana Pensiun Direksi
2. Terkait dengan pemberitaan diatas bahwa Bank Riau Kepri keberatan dengan pemberitaan tersebut mengingat apa yang disampaikan tidak sesuai dengan fakta dan pedoman. pemberitaan media siber terkait dengan verifikasi dan.keberimbangan berita bahwa berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.
3. Dapat disampaikan bahwa tidak pernah dan tidak ada siapapun yang melakukan perubahan terhadap isi dan keputusan RUPS LB tahun 2008 tersebut, karena pencatatan terhadap semua materi dan keputusan dalam RUPS LB tahun 2008 dimaksud termasuk dalam hal-hal mengenai Peraturan Dana Pensiun Bank RiauKepri seluruhnya dibuat dan dicatat dalam AKTA RUPS LB oleh Notaris Yondri Darto, SH Notaris Batam dengan Akta Nomor 277 tanggal 26 Desember 2008.
4. Bahwa hasil keputusan mengenai dana pensiun dalam rapat pemegang saham sebagaimana tercantum dalam Akta nomor 277 tanggal 26 Desember 2008 adalah bukan merupakan kriteria anggaran dasar sebagaimana dimaksud pasal 15 ayat (1) UU Perseroan Terbatas. Sehingga terhadap keputusan atas dana pensiun dimaksudtidak dicantumkan kedalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) Nomor 278 tanggal 27 Desember 2008, sehingga dengan demikian tidak perlu mendapatkan persetujuan dan/atau dilakukan pemberitahuan sebagaimana dimaksud Pasal 21 ayat (1) dan (3) UU Perseroan Terbatas.
5.Mengenai statemen terdapatnya penghilangan atau tidak dimasukannya keputusan tentang dana pensiun dalam Pernyataaan Keputusan Rapat (PKR), dapat kami jelaskan bahwa Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) adalah merupakan akta notaris berupa_ pernyataan tentang isi keputusan RUPS yang dibuat untuk pengesahan/pelaporan ke Departemen Hukum dan HAM RI menyangkut perubahan anggaran dasar, perubahan modal dan perubahan pengurus PT Bank Riau Kepri.
6.Sehubungan dengan keputusan RUPS LB tentang dana pensiun tidak.mengakibatkan perubahan anggaran dasar PT Bank Riau Kepri sehingga tidak perlu disahkan/dilaporkan ke Departemen Hukum dan HAM RI maka keputusan RUPS LB tentang dana pensiun tersebut tidak dimasukan dalam PKR, sehingga sangat keliru apabila dikatakan adanya penghilangan/tidak dimasukannya
keputusan RUPS tentang dana pensiun dalam PKR tersebut dengan alasan
keputusan tentang dana pensiun sama dengan keputusan-keputusan RUPS lainnya.
7. Terhadap hasil RUPS LB pada tanggal 26 Desember 2008 yang tertuang dalam Akta Nomor 277 tanggal 26 Desember 2008 dilaporkan oleh Notaris kepada.Departemen Hukum dan HAM RI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat
(PKR) Nomor 278 tanggal 27 Desember 2008 dibuat dihadapan Notaris Yondri
Darto dengan penghadap sdr. Ir. Erzon MM selaku Direktur Utama PT Bank Riau Kepri
8. Selanjutnya dapat kami sampaikan informasi bahwa terhadap dugaan tindak pidana atas dana pensiun sebagaimana diatas, Kejaksaaan Negeri Pekanbaru telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyedikan Nomor PRINT-04/N.4.10/Fd.1/05/2012 tanggal 16 Mei 2012.(tm)
Tulis Komentar