Meranti

Irwan Serahkan Hak Asuh Bayi Kepada Pasutri Setelah Diseleksi

Bupati Kepulauan Meranti Irwan Serahkan Hak Asuh Bayi Kepada Warga

 


TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Bupati Kepulauan Meranti Drs. H. Irwan M.Si, menyerahkan hak asuh bayi tanpa wali kepada pasangan suami istri di Selatpanjang. Kegiatan ini dilaksanakan di Halaman Kantor Dinas Sosial Selatpanjang, Selasa (27/10/2020).


Seperti diketahui, beberapa bulan yang lalu, telah terjadi peristiwa penemuan Bayi yang tidak memiliki wali oleh salah seorang warga bernama Rustam (40) diwilayah Tj. Samak, Kecamatan Rangsang, dengan berat 3.1 Kg dan Panjang 48 CM.


Selanjutnya setelah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian, Bayi tanpa wali ini diserahkan kepada Pemda Meranti untuk dirawat dan menjadi tanggungjawab negara. Singkat cerita setelah beberapa bulan dirawat oleh Pemda Meranti melalui UPT. Dinas Sosial Kec. Rangsang, Pemkab. Meranti membuka kesempatan kepada masyarakat yang ingin menjadi krang tua asuh dengan kriteria yang telah ditetapkan.


Dan berdasarkan keterangan Kepala Dinas Sosial Meranti, sebanyak 13 pasangan suami istri mendaftarkan diri namun dari jumlah itu hanya 7 pasangan yang lolos, dan setelah dilakukan seleksi maka terpilihnya pasangan suami istri asal Selatpanjang bernama Ria yang diyakini mampu memfasilitasi kepentingan masa depan bayi malang tersebut.


"Saat seleksi kami lebih memprioritaskan pasangan yang mengalami gangguan reproduksi dan terpilihlah Ibu Ria," jelas Agusyanto.


Selanjutnya setelah ditetapkap Bayi tanpa wali ini langsung diserahkan kepada Ibu Ria didampingi suami oleh Bupati Kepulauan Meranti Drs. Irwan M.Si, disaksikan semua tamu yang hadir.


Pada kesempatan itu, Bupati Irwan mengucapkan terima kasih kepada Ibu Ria dan suami yang telah bersedia mengasuh bayi tanpa wali ini. 


"Atas nama negara kami mengucapkan terima kasih telah bersedia mengasuh bayi ini, kami harap dapat dirawat dengan baik serta diasuh sebagaimana mestinya," harap Irwan.


Dan untuk memastikan Bayi bersangkutan mendapat perawatan dan penanganan yang baik, Bupati juga mengintruksikan kepada pihak Dinas Sosial untuk melakukan pemantauan selama 6 bulan sesuai aturan undang-undang. (004)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar