Batam
BP Batam Tingkatkan Teknologi Informasi Untuk Lalulintas Barang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Badan Pengusahaan (BP) Batam mengupayakan peningkatan dukungan teknologi informasi (TI) pada Sistem Informasi Keluar Masuk Barang (SIKMB). Ini, agar mampu mengakomodir pengajuan item, dalam jumlah yang besar dan meningkatkan kecepatan transfer data.
Hal itu terungkap dalam sebuah Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Peningkatan Pelayanan Lalu Lintas Barang dengan Dukungan IT” yang dibuka resmi oleh Plh. Kepala BP Batam, Purwiyanto, pada Rabu (21/10/2020), di Radisson Golf and Convention Center, Batam.
Purwiyanto menyatakan pentingnya untuk memperhatikan pelayanan perizinan lalu lintas barang sebagai bagian dari upaya untuk meningkatkan daya saing Batam. Menurutnya, tarif yang bersahabat harus selaras dengan pelayanan yang cepat dan efisien.
“Jadi di samping pemberian insentif dengan tarif dan murah, dan kemudahan dalam pengurusan dokumen, pelayanan yang cepat dan tepat juga merupakan hal yang harus diberikan perhatian lebih,” ujar Purwiyanto.
Ia mengimbau kepada Direktorat Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal agar memperhatikan data pada 2019 dan 2020 dalam proses penyusunan Rencana Pemasukan Barang Konsumsi (RPBK) Tahun 2021.
“Tidak hanya mencatat kuota, tapi faktor-faktor penentunya juga harus dicatat sesuai dengan kebutuhan,” kata Purwiyanto.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Pelayanan Lalu Lintas Barang dan Penanaman Modal BP Batam, Harlas Buana, mengatakan, pihaknya akan memperhatikan dengan saksama pengumpulan dan pendataan RBK Tahun 2021 oleh pelaku usaha.
Penerbitan perizinan yang dirangkum dari SIKMB, tercatat Izin Usaha Kawasan sejumlah 61 perizinan dan Izin Pemasukan Barang sejumlah 599 perizinan, serta PNBP Perizinan SIKMB mencapai lebih dari Rp87 juta pada September 2020.
“Sedangkan data izin Usaha Kawasan, pada penerbitan Izin Usaha Luar Daerah Pabean (LDP) tahun 2019 mengalami kenaikan yang sangat signifikan dalam kurun waktu 5 tahun. Jumlah penerbitan izin usahanya mencapai lebih dari 1.200 perizinan,” jelas Harlas Buana.
Kenaikan ini, dikatakan Harlas, diakibatkan adanya perubahan regulasi yang mengharuskan adanya pembaruan Izin Usaha LDP atau Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP).
“Kami juga akan melakukan peningkatan dukungan sistem IT pada SIKMB agar mampu mengakomodir pengajuan item dalam jumlah yang banyak dan meningkatkan kecepatan transfer data,” ujar Harlas Buana.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Konsultan dari Universitas Indonesia, Khoirunnurofik dan Andhika Pratama, Staf Ahli Kepala BP Batam, Muwasiq M Noor, Kepala Pusat Pengembangan KPBPBB dan KEK BP Batam, Endry Abzan, dan jajaran BP Batam lainnya.
Batam, 21 Oktober 2020. (r/ssb)
Tulis Komentar