TANJUNGPINANG
Oknum Anggota DPRD TPI Ditetapkan sebagai Tersangka Ijazah Palsu
TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang telah menetapkan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang, RP sebagai tersangka penggunaan Ijazah Palsu pada Selasa (20/10/20).
Berdasarkan konfirmasi wartawan, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Parindra kamis (22/10/20) membenarkan ikhwal penetapan salah seorang oknum anggota DPRD kota Tanjungpinang sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.
“Satreskrim Polres Tanjungpinang telah menetapkan status tersangka terhadap RP, okum Anggota DPRD Tannhngpinang pada hari Selasa kemarin,"pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang kepada wartawan.
AKP Rio Reza Parindra juga mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemanggilan terhadap oknum anggota DPRD tersebut untuk meminta keterangannya.
“Setelah yang bersangkutan kami panggil dan periksa kami akan melimpahkan perkaranya kepada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang,”ucapnya.
Terhadap tersangka RP dugaan penggunaan ijazah palsu dikenakan pasal 68 ayat 3 nimot 20 undang-undang sistem pendidikan nasional, dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. (mad)
Tulis Komentar