BATAM

Baru dua Bulan Bebas, Dua Residivis Pecah Kaca Mobil Kembali Beraksi

Polisi tangkap dua residivis spesialis pecah kaca mobil

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Polsek Lubuk Baja kembali menangkap dua orang pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil, Rinto dan Fiki, karena kembali melakukan aksi kejahatan yang sama di Wilayah Hukum Polsek Lubukbaja.

Fiki ditangkap di Batu Besar Kecamatan Nongsa, sedangkan Rinto diamankan di Nagoya, serta sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam Kasus Kriminal Curat, Senin (19/10/2020) pagi.

"Mereka ini 2 residivis kasus yang sama. Baru bebas 2 bulan dari penjara, namun keduanya beraksi kembali dalam kasus yang sama," sebut Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Arya Tesa Brahmana didanpingi Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja, Haris Baltasar Nasution, Selasa (20/10/2020).

Diterangkan Kapolsek, penangkapan kedua tersangka merupakan hasil sebuah pengembangan setelah penangkapan M Alwi (23), warga Sagulung.

"Ketiganya ialah merupakan komplotan pencurian, dengan modus memepecah kaca mobil diparkiran, dalam pencurian  yang terjadi Senin (5/10/2020), sekitar pukul 11.00 WIB lalu," ungkap Kapolsek.

Korban adalah Sutino Haliman, ucapnya, pergi ke Bank BCA kawasan Jodoh saat mengambil uang tunai senilai Rp34 juta.

"Namun, saat korban berhenti di apotek untuk membeli obat. Uangnya di dalam mobil korban di curi dengan cara pecah kaca mobil. Kemudian ketiga tersangka kabur dan sembunyi," terang Arya.

Setelah kami menerima laporan, ujarnya, langsung melakukan penyelidikan, serta pengejaran, dengan ciri-ciri yang dimiliki.

"Alhamdulillah, setelah polisi mendapat informasi terkait keberadaan tersangka, kita langsung mlakukan pengejaran dan penangkapan dikawasan Ruli Sagulung, terhadap tersangka M Alwi. Setelah kita
kembangkan kemudian kita menangkap 
Rinto dan Fiki, dari dua tempat berbeda," ungkapnya.

Saat penangkapan, terang Kompol Arya,
Polisi melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali. Tapi tersangka acuh. 

"Dor, suara pistol menyalak, timah panas menerjang kaki pelaku. Alwi tersungkur. Setelah kita kembangkan, akhirnya kami menangkap dua tersangka lainnya, yang merupakan residivis dalam kasus Curat yang sama," kata Arya.

Akibat perbuatannya, tersangka di jerat Pasal 363 KUHP ayat (1) sub 5e tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). 

"Ketiga tersangka ini, terancam dengan hukuman penjara paling lama selama 6 tahun," tukas Kapolsek Lubukbaja. (wan)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar