Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Dua Kasus Sabu di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

Ditresnarkoba Polda Kepri Bongkar Dua Kasus Sabu di Karimun, Empat Tersangka Diamankan

TRANSKEPRI.COM, BATAM — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Karimun. Dalam operasi yang dilakukan Subdit II, polisi mengamankan empat orang tersangka dari lokasi berbeda dalam satu hari.

Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di Tanjung Balai Karimun. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal bergerak dan melakukan penangkapan pertama terhadap seorang pria berinisial HA alias A (45) di kediamannya di kawasan Kavling Bukit Senang, Kamis (23/4/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 4,5 gram yang disimpan dalam tas kecil dan dompet. Selain itu, turut diamankan timbangan digital serta perlengkapan pengemasan.

Pengembangan kasus kemudian berlanjut pada malam hari. Sekitar pukul 21.30 WIB, tim kembali melakukan penindakan di wilayah Meral, tepatnya di Perumahan Dangmerdu Indah. Dua pria berstatus mahasiswa, FM alias F (28) dan IP alias A (26), berhasil diamankan.

Dari tangan IP, polisi menemukan satu paket sabu yang disimpan dalam kotak rokok. Barang tersebut diketahui berasal dari FM. Saat dilakukan penggeledahan di rumah FM, petugas kembali menemukan delapan paket sabu tambahan dengan total berat bruto 22,13 gram yang disimpan di dalam kamar dan dapur.

Hasil interogasi mengungkap bahwa FM memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial PPA alias P. Tim kemudian melakukan pengembangan cepat dan bergerak ke Perumahan Gladiola 3, Kecamatan Tebing.

Sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka PPA alias P (30) berhasil diamankan. Meski tidak ditemukan sabu saat penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa dua unit timbangan digital dan plastik kemasan kosong yang disembunyikan dalam sebuah kotak buku di kamar tersangka. Temuan ini menguatkan dugaan perannya sebagai penyedia sarana dalam jaringan peredaran narkotika.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menyampaikan bahwa keempat tersangka kini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

“Penindakan ini merupakan komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke akar jaringan,” ujarnya.

Saat ini, seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar