WNI Mau ke Singapura Bakal Dipermudah, Ini Syaratnya

Singapura

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Siapa yang ingin pergi mengunjungi negara tetangga Singapura?

Meskipun masih di tengah masa pandemi, saat ini keberangkatan dan kepulangan dari Indonesia dan Singapura sudah diizinkan.

Keputusan ini disampaikan oleh PT. Angkasa Pura II yang telah menerapkan kebijakan kerjasama Pemerintah Indonesia dan Singapura.

Kedua negara telah sepakat untuk mengimplementasikan Travel Corridor Arrangement (TCA) atau yang lebih dikenal dengan Reciprocal Green Lane (RGL).

Namun, kebijakan ini diperuntukkan khusus bagi WNI dan warga Singapura yang ingin melakukan perjalanan mendesak, bisnis, diplomatik, dan kedinasan.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan WNI tidak perlu visa lagi untuk masuk ke Singapura.

Syaratnya mudah, cuma perlu memiliki sponsor government agency dan enterprises di Singapura dan mengajukan safe travel pass.

"Sedangkan untuk applicants dari Singapura harus memiliki sponsor government/business entity di Indonesia dan mengajukan visa secara online kepada Ditjen Imigrasi Indonesia," ungkap Retno, Sabtu 17 Oktober 2020.

Sebagaimana dikutip dari artikel "Traveler Indonesia Boleh ke Singapura Sekarang Tanpa Visa, Syaratnya Wajib Registrasi Aplikasi Ini", kata Retno, eligilble travellers dari Indonesia wajib registrasi aplikasi TraceTogether dan SafeEntry selama masih berada di Indonesia.

Sedangkan, eligible travellers dari Singapura wajib registrasi di aplikasi e-HAC dan PeduliLindungi selama di Indonesia.

President Director PT Angkasa Pura II (Persero) Muhammad Awaluddin mengatakan akan ada prosedur keberangkatan dan kedatangan lainnya.

“Sejumlah check point akan dilalui oleh penumpang rute Indonesia – Singapura yang memanfaatkan jalur TCA/RGL ini, di mana prosedur yang diterapkan fokus pada aspek kesehatan,” ujar Awaluddin, di Jakarta, Sabtu 17 Oktober 2020.

Berikut alur keberangkatan traveler di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia – Singapura:

1. Traveler melalui thermal scanner di terminal penumpang pesawat

2. Traveler menuju counter check in maskapai untuk kemudian menunjukkan hasil test PCR yang berlaku 72 jam

3. Traveler melakukan verifikasi aplikasi e-HAC (electronic health alert card)

4. Traveler melakukan proses penerbangan

Sementara alur kedatangan traveler di Bandara Soekarno-Hatta dalam skema TCA/RGL di rute Indonesia – Singapura:

1. Traveler landing tiba di terminal kedatangan

2. Traveler menuju check point clearance aplikasi e-HAC yang sudah diisi sebelum keberangkatan.

3. Traveler memproses imigrasi dan bea cukai

4. Traveler menuju check point pemeriksaan PCR test

5. Apabila dinyatakan negatif, traveler dapat melanjutkan ke tujuan akhir di Indonesia

6. Jika positif, traveler akan mengikuti proses karantina. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar