Ini Kata Anggota DPR RI Terkait Isu LGBT di Lingkungan TNI

Ilustrasi: Loreng tentara

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) Tubagus Hasanuddin isu keberadaan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) di lingkungan perwira TNI bukan sebuah berita baru.

Menurutnya, fenomena LGBT merupakan kenyataan yang ada di dalam masyarakat dan terus menjadi polemik serta perbincangan publik.

"Informasi LGBT di kalangan aparat khususnya TNI bukanlah berita baru, sejak dulu ada isu LGBT, khususnya di kalangan TNI, walaupun tidak seheboh seperti sekarang ini," ujar Hasanuddin kepada CNNIndonesia.com, Kamis (15/10).

Hasanuddin pun menyatakan bahwa LGBT merupakan hal yang terlarang tumbuh di tubuh TNI. Ia mengaku khawatir bila LGBT yang ada di tubuh TNI itu mengganggu homogenitas di lokasi-lokasi tugas prajurit TNI.Ia menilai isu LGBT di tubuh TNI sebuah hal yang sensitif dan harus segera mendapatkan solusi. Menurutnya, pemimpin TNI memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menyelesaikannya.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau kemudian di kelompok kecil itu muncul LGBT yang dapat mengganggu homogenita. Jadi sesungguhnya LGBT tidak cocok dan terlarang di lingkungan TNI ," katanya.

Sebelumnya, Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung Mayor Jenderal (Purn) Burhan Dahlan mengungkap kemunculan kelompok LGBT yang menjadi fenomena baru di lingkungan perwira TNI, utamanya di lingkungan perwira TNI Angkatan Darat.

Pernyataan ini disampaikan Burhan dalam kegiatan yang digagas Mahkamah Agung berkaitan dengan Pembinaan Teknis dan Administrasi Yudisial di Empat Lembaga Peradilan Indonesia yang diunggah di saluran Youtube milik MA.Burhan mengaku mendapat informasi tersebut saat berdiskusi di lingkungan Mabes TNI AD.

Kata Burhan, di lingkungan TNI ini bahkan muncul kelompok LGBT yang dipimpin oleh sersan dengan anggotanya Letkol.

"LGBT itu lesbi, gay, transgender dan biseksual. Ternyata, mereka menyampaikan kepada saya, sudah ada kelompok-kelompok baru, kelompok persatuan LGBT TNI Polri, pimpinannya Sersan. anggotanya ada yang Letkol, ini unik. Tapi memang ini kenyataan," kata Burhan seperti dikutip CNNIndonesia.com dari akun youtube MA tersebut, Kamis (15/10).

Menurutnya, Panglima TNI telah menerbitkan surat telegram nomor ST/398/2009 tertanggal 22 Juli 2009 yang ditekankan kembali dengan telegram nomor ST/1648/2019 tanggal 22 Oktober 2019.Merespons, Kabid Penerangan Umum Puspen TNI Kolonel Sus Aidil menyatakan TNI menerapkan sanksi tegas terhadap prajurit yang terbukti melanggar hukum kesusilaan termasuk diantaranya praktik LGBT.

"Yang menegaskan bahwa LGBT merupakan salah satu perbuatan yang tidak patut dilakukan seorang prajurit, bertentangan dengan disiplin militer dan merupakan pelanggaran berat yang tidak boleh terjadi di lingkungan TNI," kata Aidil melalui keterangan resmi.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar