BATAM
Ditresnarkoba Tangkap Pengedar Sabu di Sengkuang
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri menangkap seorang laki-laki karena memiliki narkotika berbentuk kristal bening, yang diduga adalah Sabu, Senin, (12/10/20), sekitar pukul 19.00 WIB.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti sabu, yang dikemas dalam plastik bening, uang, Hp beserta tas sandang berwarna coklat.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Mudji Supriadi mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait aktivitas pelaku yang mencurigakan.
"Pelaku bernama Rendi Penti Ardi alias Rendi (24), Warga Bukit Makmur Blok B RT. 001/RW. 003, di Kelurahan Tanjung Sengkuang, Kecamatan Batuampar dan diduga sebagai mengedarkan narkoba disekitar tempat tinggalnya," kata Mudji, Selasa siang.
Berdasarkan pemeriksaan, ungkapnya,
diduga sebagai bandar sabu di Batam yang selama ini menjadi incaran polisi.
"Dari tangan tersangka, kami amankan barang bukti sabu seberat 2.70 Gr, yang terdiri dari lima paket siap edar," ungkap Kombes Pol Mudji.
Saat ini, terangnya, terhadap tersangka serta barang bukti sedang kita lakukan pengembangan, untuk bisa menangkap
pelaku atau jaringan lainnya.
"Kita masih melakukan pengembangan. Sabar ya..," tukas mantan Wakapolresta Barelang itu. (wan)
Tulis Komentar