PILKADA LINGGA 2020

Timses Paslon Jangan Kebablasan Bermedsos, ini Sanksi Bagi yang Melanggar Kata Mantan Komisioner KPU

Mantan Komisioner KPU Lingga, Irham

TEANSKEPRI.COM.LINGGA- Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lingga tahun 2020, di tengah Pandemi Covid-19 ini, menuntut masing-masing pasangan calon (Paslon) bersama tim pemenangan gencar mekampanyekan jagoannya melalui dunia maya.

Seperti hal nya saat ini, dunia maya sudah banyak dibanjiri dengan akun media sosial para kandidat paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lingga, sehingga menimbulkan hiruk pikuk dalam membela masing-masing jagoannya.

Irham, mantan Komisioner KPU Kabupaten Lingga tahun 2013-2018, Ia menghimbau kepada masing-masing tim pemenangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lingga, untuk tidak kebablasan menggunakan media sosial dalam mempromosikan jagoannya 

"Saya harap setiap tim pemenangan paslon selalu menjaga satu sama lain, untuk tidak saling menyerang ke pribadi paslon, serta tidak menjelek-jelekkan lawan politik dengan isu-isu yang tidak berdasar yang di larang dalam pelaksanaan kampanye," pungkasnya

Ia juga menjelaskan, bahwa dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada),  paslon kepala daerah berhak melakukan kampanye untuk meraih kepercayaan dan simpati masyarakat agar memilihnya.

Namun terangnya, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan pasangan calon saat berkampanye baik secara langsung tatap muka maupun melalui media sosial.

Berkiblat pada Pasal 69 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang menerangkan tentang larangan dalam kampanye, yaitu:
a.  Mempersoalkan dasar negara Pancasila, Pembukaan UUD 1945 dan bentuk NKRI.
b. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI.
c. Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau peserta Pemilu yang lain.
d. Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat.
e. Mengganggu ketertiban umum.
f. Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan/atau peserta Pemilu yang lain.
g. Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye peserta Pemilu.
h.  Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
i. Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan.
j. Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu.

"Untuk itu, marilah kita bersama-sama menghindari pelanggaran pemilu tersebut, agar tidak berurusan dengan hukum" ujarnya

Zamroni selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Lingga mengatakan, pihaknya sudah membentuk Tim Pencegahan dan Pengawasan untuk memantau segala bentuk potensi pelanggaran pilkada yang di lakukan pihak tim pemenangan.

"Tim kita terus memantau semua akun media sosial pasangan calon yang terdaftar di Bawaslu, mesia sosial yang tidak terdaftar kami serahkan ke cyber umum. Sejauh ini kami belum menemukan bentuk pelanggaran yang di lakukan tim pemenangan paslon kepala daerah,"tutupnya (rid)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar