TANJUNGPINANG

Demo di Kejari TPI, Sejumlah Mahasiswa Diamankan Polisi

Demo mahasiswa di Kejari TPI Dibubarkan polisi

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Sejumlah Mahasiswa diamankan aparat kepolisian ketika sedang  mengemukakan aspirasi terkait penanganan sejumlah kasus tindak pidana korupsi di halaman kantor Kejaksaan Negeri Tanjungpinang, Rabu (30/9/20).

Sejatinya Mahasiswa yang menggelar aksi unjuk rasa ingin menyuarakan penuntasan penanganan kasus tindak pidana korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada Kantor Badan Pengeloaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Karena tidak mengantongi izin berunjuk rasa dari Polres Tanjungpinang karena masih dalam suasana pandemi corona, alhasil aksi mahasiswa dibubarkan jajaran kepolisian. 

Kapolsek Bukit Bestari AKP AA M Winarta membenarkan bahwa aksi mahasiswa di Kejari Tanjungpinang dibubarkan dan sejumlah mahasiswa ada yang diamankan ke Mapolres Tanjungpinang. 

"Iya benar, untuk lebih jelasnya langsung ke Polres saja karena mereka sudah di sana," kata AKP Winarta. 

Menanggapi adanya desakan mahasiswa itu, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Tanjungpinang Aditya Rakatama menyampaikan, terkait perlambangan atau lambannya penanganan BPHTB. 

"Kita sebetulnya memberikan kesempatan perwakilan untuk menemui Kajari (Kepala Kejari). Tapi, mereka tak mau harus semuanya masuk," ujar Rakatama. 

Namun, didapat aksi mereka tidak ada izin dari kepolisian sehingga petugas bertindak tegas membubarkannya. Ditegaskanya, terkait penanganan tetap berjalan, hanya saja ada kendala terkait pemeriksaan saksi-saksi.

"Intinya penanganan berlanjut, kerugian negara sdudah ada  Rp3 miliar lebih pada tahun 2018-2019. Ada beberapa saksi menolak diperiksa karena mereka di luar kota. Kondisi pandemi ini tidak memaksakan untuk diperiksa," tutup Rakatama. (tim)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar