D'Vin Hotel Batam Gugat RedDoorz ke PN Jakarta Pusat

Kuasa Hukum D'Vin Hotel Batam, Revan Simanjuntak

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Bicara soal RedDoorz tidak terlepas dengan Hotel khususnya hotel-hotel Budget atau midscale. RedDoorz merupakan sebuah jaringan penginapan budget online terbesar di Indonesia.

Mulai dari pemasaran booking hotel dan penginapan dikelola langsung oleh RedDoorz.
Tentu ini menjadi market yang sangat menguntungkan bagi pemilik hotel atau hostel yang bekerjasama dengan RedDoorz. 

Namun dibalik itu siapa sangka, salah satu Hotel di Kota Batam yakni, D'Vin Hotel Batam justru malah dirugikan oleh pihak RedDoorz. 

Pasalnya, sejak periode Agustus 2019 lalu RedDoorz tidak membayarkan kewajibannya lagi sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, yakni dengan membayarakan Monthly Guarantee Amount (MGA) kepada D'vin Hotel Batam sebesar Rp200 juta per bulannya.

Kasus ini pun tengah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dimana gugatan perkara ini telah didaftarkan pada bulan Januari 2020 dengan nomor perkara 13/pdt.G/2020/PNJakpus.

Kuasa Hukum D'Vin Hotel Batam Allinson Revan Simanjuntak menjelaskan bahwa sebelumnya, D'Vin Hotel Batam sepakat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan RedDoorz selama dua tahun pada tanggal 14 September 2018 silam.

"Dalam perjanjian tersebut, pihak RedDoorz memiliki kewajiban membayar Monthly Guarantee Amount (MGA) kepada D'Vin Hotel Batam sebesar Rp200 Jt per bulannya," ungkap Revan diseputaran Batam Center, Kamis (24/9/2020).

Namun, lanjut Revan seiring berjalannya waktu di periode Agustus 2019, RedDoorz tidak lagi melaksanakan kewajibannya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati hingga pada saat ini.

"Jadi terhitung mulai dari bulan Agustus 2019 hingga Agustus 2020 pihak RedDoorz tidak lagi melaksanakan kewajibannya dengan membayar MGA total selama 12 bulan yakni senilai Rp2,4 miliar," jelasnya.

"RedDoorz beralasan D'vin telah melakukan transaksi penjualan kamar hotel tanpa sepengetahuan pihak RedDoorz, sedangkan segala bentuk penjualan kamar hotel harus melalui sistem aplikasi RedDoorz, sehingga apa yang disampaikan oleh pihak RedDoorz sangat tidak beralasan dan mengada ada," tegasnya.

Diketahui, sumber permasalahan ini yakni pada tanggal 8-9 Juli 2019 terjadi gangguan pada sistem aplikasi RedDoorz, sehingga tidak dapat dilakukan trnsaksi melalui sistem aplikasi tersebut.

"Atas permasalahan itu, pihak D'vin Hotel telah melakukan komunikasi dengan pihak perwakilan RedDoorz di Batam melalui Ibu Mutia dengan sangat jelas bahwa D'Vin Hotel akan menerima tamu dan melakukan transaksi cek in dan cek out dengan cara manual dan hal ini sudah disetujui oleh pihak RedDoorz," jelas Revan.

"Bahkan pada saat itu, tim dari RedDoorz telah datang langsung ke D'Vin Hotel untuk memastikan akan adanya gangguan terhadap sistem aplikasi tersebut dan benar adanya bahwa aplikasi tersebut mengalami gangguan," tambahnya.

Setelah  permasalahan tersebut, pihak RedDoorz justru menyalahkan D'vin hotel dengan alasan yang tidak jelas bahkan membekukan sistem aplikasi RedDoorz pada D'vin Hotel.

"Parahnya lagi, pihak RedDoorz malah menyurati D'Vin Hotel bahwa akan mengakhiri perjanjian kerjasama tersebut secara sepihak," ucap Revan.

Terhadap hal itu, D'Vin Hotel telah beberapa kali menyurati pihak RedDoorz serta mengajak pihak RedDoorz untuk bertemu guna mempertanyakan tindakaan dan keputusan RedDoorz yang tidak masuk akal itu.

"Hingga gugatan didaftarkan oleh D'Vin Hotel Batam ke PN Jakpus, pihak RedDoorz justru tidak bersedia untuk bertemu atau bahkan membahas permasalahan ini," tutupnya.

Atas kejadian tersebut, Revan mengimbau kepada para penguasa perhotelan lainnya agar lebih bijak dan memikirkan jauh lebih matang lagi untuk niat bekerjasama dengan RedDoorz, "Agar hal ini tidak terulang kembali kepada pengusaha perhotelan lainnya," ajaknya.

Menanggapi kasus tersebut, kepada Dinas Pariwisata Kota Batam, Ardi Winata menyarankan agar kedua belah pihak untuk segera melakukan upaya mediasi dulu," sebab ini adalah persoalan B to B," ucapnya singkat.

Sementara itu, ketua Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) kota Batam, Muhammad Mansur mengatakan bahwa menurutnya kejadian ini disebabkan lemahnya pengawasan dari pemerintah khususnya pemerintah kota Batam.

"Seperti yang kita lihat, sejauh apa sih regulasi pemerintah kita untuk memprotek penjualan secara online itu. Bicara tentang RedDoorz tidak hanya hotel, bahkan kost-kostan juga sudah dikelola mereka. Pertanyaan, kost-kostan itu apakah ada izinnya," kata Mansur.

Lanjutnya, sekarang yang perlu kita sikapi itu adalah aturannya, sehingga tidak berdampak buruk terhadap iklim investasi. Yang sudah ada aturannya saja tetap dilanggar, apalagi tidak ada aturan.

"Intinya pengawasannya saja, terkait dengan MOU pihak hotel dengan RedDoorz itu masih relatif, tergantung bagaimana kita menyikapinya," pungkasnya. 

Sementara itu, Mutia selaku pihak manajemen RedDoorz perwakilan Batam belum dapat dikonfirmasi guna dimintai keterangan lebih lanjut.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar