Gantikan HM Rudi, Purwiyanto Jabat Plh Kepala BP Batam
TRANSKEPRI.COM.BATAM- Wali Kota Batam, HM Rudi yang sudah mengambil cuti guna mengikuti tahapan Pilkada Batam 2020, ditindaklanjuti Kemenko Perekonomian dengan menujuk Purwiyanto, sebagai Pelaksana Harian (Plh), Ex Officio Kepala BP Batam, Senin (28/9/2020).
Sekretaris Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan, HM Rudi telah mengajukan izin berhalangan sementara, perihal dirinya mengikuti Pilkada Batam 2020.
"Benar, kami sudah menerima surat izin berhalangan sementara dari Wali Kota Batam, HM Rudi, atas keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2020 ini," ucap Susiwijono melalui aplikasi zoom kepada wartawan, Senin (28/9/2020).
Susiwijono menyebutkan, kalau jabatan kepala BP Batam bukan pejabat negara, sehingga yang bersangkutan tidak akan diwajibkan untuk cuti.
"Akan tetapi, HM Rudi selaku Kepala BP Batam, Sehingga tetap mengajukan cuti berhalangan sementara waktu agar bisa menghindari persoalan selanjutnya," ujar Sesmenko RI ini.
Dalam surat permohonan cuti tersebut juga disebutkan bahwa, ada peraturan perundang-undangan, serta peraturan kepala (Perka) juga sudah diatur.
"Wali Kota sebagai ex-officio Kepala BP Batam dengan mencalonkan diri dalam pilkada harus mengikuti undang-undang tentang pemilihan umum (Pemilu)," kata Susiwijono.
Maka, imbuhnya, atas pertimbangan itu dibahas oleh pak Menko Perekonomian dengan memberikan izin dan menunjuk
Purwiyanto, sebagai Pelaksana Harian, Ex Officio Kepala BP Batam, untuk sementara waktu," ungkapnya.
Artinya apa, ujar Sesmenko lagu, selain Wakil Kepala BP Batam, Purwiyanto juga akan dapuk sebagai pelaksana harian Kepala BP Batam.
"Secara administrasi dari biro hukum kita telah menerbitkan surat izin pelaksana harian. Dan Purwiyanto selain diberikan perintah sebagai Wakil Kepala BP Batam ia juga harus melaksanakan tugas serta kewenangan sebagai Kepala BP Batam, terhitung mulai Tanggal, 26 September hingga 5 Desember 2020, mendatang," pungkasnya. (wan)
Tulis Komentar