BATAM

PSDKP Batam Usul Kapal Pencuri Ikan yang Ditangkap Diberi ke Nelayan

Tim PSDKP Batam

TRANSKEPRI.COM.BATAM- Hingga September 2020, terdapat 58 Kapal Ikan Asing (KIA), dari berbagai negara, tersandar di Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Kota Batam.

Setidaknya ada sebanyak 58 KIA terdiri dari KIA Vietnam, Cina, Rusia, Thailand serta beberapa negara lainnya, saat ini tersandar di Pelabuhan PSDKP Batam, dengan kondisi yang telah mulai lapuk dan tenggelam sendiri.

Pihak Kepala Pangkalan PSDKP Batam, Salman Mokoginta mengatakan, bahwa 14 dari 58 KIA, saat ini diantaranya telah mengalami kerusakan yangcukup parah. Sehingga menyebabkan belasan KIA itu tenggelam sendiri dikawasan pangkalan

"Alasannya tak lain adalah, dikarenakan kebocoran di lambung kapal yang tidak dapat lagi dilakukan perbaikan. Karena, akan membutuhkan biaya yang mahal," kata Salman Mokoginta, Minggu siang, saat tim KIP KKP berkunjung ke Kantor PSDKP Batam tersebut.

Dikatakan Salman, seluruh KIA tersebut merupakan titipan dari pihak Kejaksaan sebagai barangsitaan negara yang akan dimusnahkan, secara peraturan hukum, setelah berkekuatan hukum tetap, alias Inkracht.

"Namun, hingga saat ini belum diketahui kenapa belum juga dilakukan eksekusi. Sehingga tumpukkan KIA KIA tersebut, menghambat pada aktivitas kapal kapal patroli PSDKP Batam," ungkapnya.

Sebelumnya, ucap Kepala PSDKP Batam
pihaknya pernah mengusulkan ke Pihak KKP, semua KIA KIA tersebut dihibahkan ke masyarakat nelayan ataupun dilelang dengan murah, sehingga bisa digunakan oleh nelayan.

"Sayang KIA KIA ini teronggok dan lapuk begini saja dalam Pelabuhan PSDKP ini. Sehingganya kapal kapal kita tidak bisa bersandar dan berlabuh," ungkapnya.

Bahkan, kata Salman, tidak memungkiri bahwa PSDKP Batam selama ini sudah menganggarkan biaya perawatan untuk setiap KIA yang masuk ke lokasinya itu. 

"Akan tetapi, biaya perawatan KIA hanya dapat dianggarkan ketika KIA ini sedang di dalam proses penyidikan PSDKP atau setidaknya selama kurun waktu 30 hari," papar Salman.

Artinya, sebut Salman, waktunya 30 hari dari proses penyidikan. "Ya hanya dalam kurun waktu 30 hari yang bisa kita rawat KIA KIA ini. Dan setelah berkas perkara P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap (Red).

"Maka kami langsung laksanakan tahap ke II (pelimpahan tersangka dan barang bukti, Red) kepada Kejaksaan dan pada saat itu setiap barang bukti telah bukan kewenangan kami lagi," kata Salman.

Jikapun masih di pelabuhan PSDKP, ujar Salman, berarti itu hanya sifatnya titipan Kejaksaan sementara, hingga dilakukan eksekusi ataupun penenggelaman KIA.

Komisioner Informasi Publik (KIP), dari Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), Cecep Suriyadi menerangkan, Menteri KKP, Edhy Prabowo telah merubah tren "Tenggelamkan", dengan metode baru. Sehingga lebih dapat berdampak pada perekonomian nelayan Indonesia, yakni dengan dihibahkan.

"Menteri KKP, Edhy Prabowo, berharap KIA-KIA ini agar dihibahkan ke nelayan atau di lelang umum. Sehingga mampu membantu menutupi kerugian negara setiap tahunnya,"

Tidak hanya ke nelayan, kata Cecep, Pak Edhy juga menginginkan KIA yang masih bagus maupun layak pakai, dihibahkan ke Universitas Universitas di Indonesia untuk yang memiliki fakultas perikanan.

"Hal ini dikarenakan metode hibah kapal kepada nelayan dinilai dapat membantu memperbaiki perekonomian Indonesia, yang mengalami kerugian akibat tindak pencurian ikan oleh illegal fishing lintas negara," paparnya.

Insya Allah, imbuhnya, informasi dalam kunjungan ini, akan kami sampaikan ke Pak Menteri KKP.

"Sehingga, permasalahan di PSDKP bisa terselesaikan dengan baik. Maka, inilah salah satu peran dari KIP KKP," pungkas Cecep, yang didampingi Ketua KIP, Gede
Narayana. (tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar