MERANTI
DPRD Meranti Rapat Bahas Lahan Gambut
TRANSKEPRI.COM.MERANTI- Rapat Dengar Pendapat Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dengan Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah terkait kawasan Gambut di Kepulauan Meranti terhadap Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) digelar di ruang rapat DPRD Kepulauan Meranti Kamis (3/9/2020).
Rapat digelar dalam rangka menanggapi surat permohonan dukungan untuk klarifikasi kawasan Gambut di Kepulauan Meranti oleh Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT),
"DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti dalam hal ini Komisi I menggelar rapat dengar pendapat dengan IPPAT dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bagian Tata Pemerintahan dan Otonomi Daerah serta Bagian Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti," kata Fauzi,SE Senin (7/9/2020) saat di jumpai.
Ia mengatakan, adapun agenda pada Kamis, 3 September 2020 di Kantor DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti Rapat yang diakomodir oleh Komisi I DPRD Kabuapten Kepulauan Meranti dipimpin langsung oleh Pauzi, SE. selaku Ketua Komisi I.
"Kami menyampaikan apresiasi kepada IPPAT telah menyurati DPRD terkait timbulnya persoalan pasca terbitnya kebijakan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) beserta aturan kebijakan turunannya bagi daerah Kepulauan Meranti," kata Fauzi,SE
Menurut Fauzi, mengingat ini merupakan persoalan bersama dan berimbas pada kepentingan masyarakat Kabupaten Kepulauan Meranti pada umumnya. Untuk itu, sebelum DPRD memberi dukungan terhadap permohonan IPPAT tersebut.
Lanjut Fauzi, Komisi I mempertanyakan kronologis persoalan dan meminta IPPAT menjelaskan permasalahan tersebut. Adelina Hernawaty Gultom selaku Ketua IPPAT Kab. Kepulauan Meranti menegaskan bahwa.
“Sebagai pejabat pembuat akta tanah merasa dirugikan, dan secara otomatis PPAT tidak memiliki pekerjaan di Kabupaten Kepulauan Meranti, sebagai imbas dari kebijakan Surat Edaran Kanwil. BPN Provinsi Riau," ucap Fauzi.(004).
Tulis Komentar