Pimpinan DPR Puji Ketegasan Andika Terkait Polsek Ciracas

Gedung DPR RI, Senayan Jakarta

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Kepala Staf Angkatan Darat, Jenderal TNI Andika Perkasa memberikan sanksi tegas terhadap para prajuritnya yang terlibat dalam kejadian perusakan hingga pembakaran Polsek Ciracas. Wakil Ketua DPR RI Bidang Korpolkam Azis Syamsuddin mengapresiasi langkah Andika tersebut.

"Saya apresiasi sikap tegas dari Jenderal Andika Perkasa sebagai KSAD yang memberikan sanksi terberat yaitu pemecatan kepada anak buahnya jika terbukti terlibat," Kata Azis Syamsuddin dalam keterangannya, Minggu (30/8/2020).

"Ini bukti bahwa beliau bertanggung jawab sebagai pemimpin dan serius membenahi kesatuannya dan tidak mentolerir perilaku yang tidak tepat dan salah di bawah komandonya, dimana mekanismenya diatur pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer,Azis pun menyebut tindakan tegas Andika ini merupakan perhatian dan tanggung jawab sebagai pemimpin. Selain itu, sanksi berat juga sebagai tanda pihak TNI AD serius membenahi kesatuannya.

Azis juga meminta agar masyarakat tidak khawatir jika hendak memberikan informasi terkait peristiwa itu. Dia pun meminta masyarakat memberikan informasi jika ada oknum TNI lainnya yang terlibat perusakan Polsek Ciracas.

"KSAD sudah secara tegas mengatakan bahwa akan menjamin keselamatan masyarakat yang memberikan informasi mengenai peristiwa itu, masayarakat jangan kwatir untuk memberikan informasi tersebut, justru informasi-informasi tersebut sangat penting dalam menusut para oknum yang terlibat," tandasnya.

"Jadikan peristiwa sebagai sebuah evaluasi di internal TNI AD. Transparansi yang di lakukan KSAD Andika Perkasa adalah langkah positif bahwa yurisdiksi Peradilan Militer terbuka dan tidak memiliki kekebalan hukum terhadap para Prajurit yang salah," imbunya.Azis pun berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. Menurutnya jangan sampai perilaku oknum Personil TNI AD di tengah masyarakat justru menjadi hal yang menakutkan.

Seperti diketahui, Jenderal Andika Perkasa mengambil langkah tegas kepada anggotanya yang terlibat penyerangan Polsek Ciracas. Tak hanya hukuman pidana, mereka juga dipecat dari TNI.

"Sejauh ini dari hasil pemeriksaan, semua yang diperiksa ini sudah memenuhi pasal Kitab Undang-undang Hukum Pidana Militer untuk diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer," kata Jenderal Andika dalam jumpa pers di Mabes TNI AD, Jakarta Pusat, Minggu (30/8/2020).

Saat ini, sudah 12 prajurit TNI AD diperiksa terkait peristiwa ini. Sementara 19 prajurit lainnya akan dipanggil. Baginya, TNI AD tak masalah kehilangan puluhan prajurit yang melanggar sumpah dengan melakukan penyerangan ini.

"Lebih baik kita kehilangan 31 atau berapapun prajurit yang terlibat, apapun perannya. Daripada nama TNI AD akan terus rusak oleh tingkah laku tidak bertanggung jawab yang sama sekali tidak mencerminkan sumpah prajurit yang mereka ucapkan, janjikan saat menjadi anggota TNI AD," lanjutnya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar