Dua Jenderal Polisi Akui Terima Suap dari Djoko Tjandra

Gedung Mabes Polri

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Irjen Pol. Napoleon Bonaparte dan Brigjen Pol. Prasetijo disebut mengaku menerima suap dari Djoko Soegiarto Tjandra dalam kasus penghapusan red notice saat terpidana kasus korupsi hak tagih (Cessie) Bank Bali itu buron sejak 2009.

Hal itu diungkapkan usai tim penyidik melakukan pemeriksaan selama 12 jam terhadap dua perwira tinggi Polri itu pada Selasa (25/8).

Tim penyidik kembali melakukan pemeriksaan terhadap tiga tersangka kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra pada Selasa (25/8)."Kemarin sudah kita sampaikan bahwasanya tersangka Djoko Tjandra menyampaikan telah menyerahkan uang kepada tersangka, yang lainnya juga demikian, sudah kita lakukan pemeriksaan dan telah mengakui menerima uang tersebut," ujar Awi kepada wartawan di gedung Bareskrim, Selasa (25/8) malam.

Selain Napoleon dan Prasetijo selaku penerima, tim penyidik juga memeriksa pengusaha Tommy Sumardi selaku pemberi bersama Djoko Tjandra.

Red notice adalah notifikasi Interpol untuk mencari buronan kejahatan atas permintaan yang menjadi negara anggota. Total empat orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepada ketiganya, tim penyidik total mengajukan 180 pertanyaan selama kurang lebih 12 jam pemeriksaan sejak pukul 8.00 sampai dengan 21.00 WIB.

Terkait aliran dana kepada Napoleon dan Prasetijo, Awi menjelaskan, tim penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi untuk mencocokkan keterangan yang didapat tim penyidik. Hingga kini, Awi menyebut tim penyidik telah memeriksa 16 saksi dan satu ahli hukum pidana untuk dimintai keterangan.Dari total 180 pertanyaan tersebut, Irjen Napoleon disebut Awi menerima paling banyak pertanyaan oleh tim penyidik dengan 70 pertanyaan. Lalu, Tommy Sumardi dicecar 60 pertanyaan, dan Brigjen Prasetijo dicecar 50 pertanyaan.

Belakangan, tim penyidik juga akan memeriksa Jaksa Pinangki dalam kasus tersebut. Pinangki sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lain, yakni pemberian janji hadiah senilai Rp7 miliar dari Djoko Tjandra pada November 2019 lalu.

Kendati demikian, Awi enggan mengungkapkan jumlah uang yang diterima Napoleon dan Prasetijo dari Djoko Tjandra. Dia bilang, hal itu sesuai pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, di mana tak semua informasi bisa disampaikan ke publik.(tm)"Kalau itu berupa transfer atau cash and carry, tentunya nanti semuanya akan didalami oleh penyidik dan itu akan terbuka semuanya di pengadilan nanti," katanya.


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar