Kadin Batam Minta Wali Kota Segera Terbitkan Perwako Terkait Corona

Ketua Kadin Batam, Syamsul Paloh

TRANSKEPRI.COM.BATAM-  Menyikapi terus bertambahnya angka penderita positif corona di Batam, akibat masih rendahnya kesadaran warga menerapkan protokol kesehatan, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Batam meminta agar Wali Kota Batam segera membuat peraturan wali kota (Perwako) yang memuat sanksi tegas bagi yang melanggar.

"Dari hari ke hari angka penderita corona di Batam terus bertambah. Kondisi ini harus segera disikapi oleh Wali Kota Batam dengan membuat aturan yang berisi sanksi tegas bagi yang melanggar," ujar Ketua Kadin Batam, Syamsul Paloh, Selasa (18/08/20).

Menurut Syamsul, penerapan era new normal oleh pemerintah belum seutuhnya dipahami oleh masyarakat, instansi maupun koorporasi. Sehingga katanya, jika terus dibiarkan tanpa ada sanksi bagi yang melanggar, korban corona bakal terus berjatuhan.

Dikatakan Syamsul, dengan adanya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, tentunya sudah dapat menjadi acuan bagi pemda dalam membuat aturan di daerah.

Ditambahkannya, selama ini di Batam memang sudah ada yang namanya surat edaran. Namun hal itu lemah dan tidak memuat sanksi yang tegas dan terukur. Sehingga, perlu diperkuat dengan sebuah Perwako.

"Ada surat edaran penerapan protokol kesehatan untuk corona di Batam, namun belum bisa dijadikan acuan menerapkan sanksi bagi pelanggar. Karena itu harus diperkuat dengan Perwako" ujar Syamsul.

Dijelaskan Syamsul, dalam Perwako itu, harus diatur soal fase pengetatan sosial, relaksasi, rumusan protokol, sampai sejumlah sanksi. Perwako sangat dibutuhkan untuk mendisiplinkan warga dan memberi sanksi yang bersifat memiliki efek jera.

"Pembahasan Perwako harus segera dirampungkan dengan memuat sejumlah aturan antara lain, sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis sampai sanksi sosial. Baik itu terhadap perorangan, instansi dan koorporasi. Dan terkait sanksi uang juga harus menjadi pertimbangan," pungkas Syamsul.(009).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar