TANJUNGPINANG

366 Napi Lapas Kelas IIA TPI Peroleh Remisi HUT RI ke-75

Lapas Kelas II A Tanjungpinang

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG- Sejumlah Narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang memperoleh remisi di Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75, Sabtu (15/8/20).

Kalapas Klas IIA Tanjungpinang, Wahyu Hidayat mengatakan, berdasarkan rekapitulasi pemberian remisi umum HUT RI tahun 2020, sebanyak 336 tahanan Lapas mendapat remisi.

Katanya, jumlah penghuni Lapas Kelas IIA Tanjungpinang per tanggal 17 Agustus 2020 sebanyak 401 orang, yang terdiri dari, Narapidana 401 orang sedangkan nol untuk jumlah Tahanan .

"Sementara Narapidana yang diusulkan dan telah memenuhi syarat Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 sebanyak 336 orang. Dan Narapidana yang disetujui Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 sebanyak 336 orang," terangnya.

Menurut Wahyu, rincian besaran remisi umum HUT RI Tahun 2020 yang disetujui terdiri dari sebanyak 331 orang. Untuk remisi 1 bulan 22 orang, Remisi 2 bulan 65 orang, Remisi 3 bulan 72 orang, Remisi 4 bulan 66 orang, Remisi 5 bulan 83 orang, Remisi 6 bulan 23 orang dan total jumlah penerima masin masing remisi berjumlah 331 orang.

Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 (RU - II) sebanyak 5 orang terdiri dari Remisi 1 bulan 0 irang, Remisi 2 bulan 0 orang, Remisi 3 bulan 0 orang, Remisi 4 bulan 1 orang, Remisi 5 bulan 4 orang, Remisi 6 bulan 0 orang, Jumlah totalnya 5 orang.

Rincian yang disetujui Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 adalah usulan Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 terkait tindak pidana umum 230 Orang.

Usulan Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 terkait Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 4 Orang.

Sedangkan usulan Remisi Umum HUT RI Tahun 2020 terkait Pasal 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 sebanyak 102 Orang. Itu yang dikeluarkan oleh Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Kepri atas nama Kepala Seksi Bimbingan Narapidana. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar