BINTAN

500 Pekerja PT Bintan Lagoon Resort Terancam Di-PHK

Pertemuan karyawan PT Bintan Lagoon Resort dengan Disnaker Bintan

TRANSKEPRI.COM.BINTAN- Karyawan PT. Bintan Lagoon Resort mendatangi Kantor Dinas Tenagakerja (Disnaker) Kabupaten Bintan, untuk menanyakan hasil pertemuan yang dilakukan manajemen perusahaan dengan Disnaker dan Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Kepri. 

Kadisnaker Kabupaten Bintan, Indra Hidayat menjelaskan kedatangan para karyawan itu adalah untuk konsultasi rencana penutupan Bintan Lagoon Resort,  saat ini informasi yang diperoleh Disnaker Bintan manajemen perusahan itu mengalami kerugian selama dua tahun berturut-turut. 

"Keadaan itu diperparah dengan situasi pandemi covid-19, pihak manajemen tidak memiliki pengunjung," kata Indra, Selasa (4/8/20). 

Penutupan Bintan Lagoon Resort sedang dalam proses, karena sesuai aturan managemen harus menyerahkan bukti ke Disnaker Bintan, lain daripada itu hasil audit oleh akuntan publik terkait kerugian manajemen," ujarnya. 

Sekitar 500 karyawan Bintan Lagoon Resort terancam di PHK apabila operasional dihentikan. Sesuai aturan pesangon para pekerja harus dibayarkan dan mengacu pada ketentuan yang berlaku. 

"Pesangon menjadi kewajiban sesuai undang-undang ketenagakerjaan nomor 13, dan itu harus dipenuhi manajemen," papar Indra. 

Kemudian terkait gaji pekerja untuk beberapa bulan yang belum dibayarkan, Indra menyampaikan hasil koordinasinya dengan manajemen untuk gaji bulan Juni 2020 akan segera dibayar dan uangnya sudah ada. 

"Janjinya semalam (kemarin) atau hari ini sudah dibayarkan," ungkapnya. 

Sementara itu, Ketua Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pariwisata Bintan, Mansur mengatakan kedatangan mereka untuk mempertanyakan hasil pertemuan Wasnaker, Manajemen dan Disnaker Bintan. 

Mansur juga mengatakan pihaknya akan mempertanyakan kebenaran kerugian yang dialami manajemen, jika memang mengalami kerugian berturut-turut maka pekerja akan ikut aturan perusahaan. 

"Namun jika perusahaan tidak bisa memenuhi persyaratan dan tidak mengacu ke pasal 164 tentang pesangon, masa kerja, uang jasa dan lainnya," sebut Mansur. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar