BINTAN
Warga Bintan Setop Paksa Tambang Pasir yang Diduga Ilegal
TRANSKEPRI.COM.BINTAN - Aliansi Masyarakat Kawal, Bintan minta Kepolisian menghentikan seluruh aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal dan masih beroperasi di wilayah hukum Polsek Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Senin (20/7/20).
Ketua Pemuda Tempatan (Paten) Bintan, Devi Elvianto mengatakan, kedatangan masyarakat ke Polsek Gunung Kijang untuk menyampaikan aspirasi dan menyelesaikan perseteruan warga dengan petambang pasir.
"Dengan petistiwa itu kami berharap aparat terkait dapat bersikap dan mengambil keputusan untuk menghentikan seluruh kegiatan pertambangan pasir di Bintan terutama di Desa Kawal," pungkas Devi.
Devi juga mengatakan, pihaknya sudah turun kebeberapa lokasi pertambangan untuk menghentikan seluruh aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal.
"Akses jalan menuju lokasi tambang pasir sudah kami tutup dengan kayu, kami tidak menginginkan desa kami dijadikan praktik usaha pertambangan ilegal," tukas Devi.
Sementara itu, AKP Monang Parulian, Kapolsek Gunung Kijang membenarkan pihaknya didatangi warga untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait permintaan penutupan seluruh aktivitas pertambangan pasir yang diduga ilegal dan menyelesaikan perselisihan antara perusahaan dengan salah seorang warga.
"Permasalahannya sudah selesai dan berdamai, mereka sudah membuat surat pernyataan perdamaian," ujar Monang.
Untuk persoalan pasir, AKP Monang mengatakan, Intruksi dari Polres sudah sangat jelas, bahwa kami tidak akan mentolerir setiap kegiatan pertambangan pasir ilegal, jadi petugas kami dilapangan tidak akan memberikan ruang terhadap para pelaku usaha pertambangan pasir ilegal. (mad)
Tulis Komentar