TANJUNGPINANG

Dua Paket Sabu Ditemukan di Lapas Narkotika TPI

Kasie Lapas Narkotika TPI, Syafri saat diberi penghargaan

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepala seksi administrasi Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Narkotika IA Tanjungpinang berhasil menemukan 2 paket sabu dari tangan salah seorang napi bernama Nge Liong, di block Hang Jebat, kamar 14, hari Minggu (5/7/20), di block Hang Jebat kamar 14.

Melalui pesan whatsApp yang Ia kirimkan ke transkepri.com, Wahyu Prasetyo selaku Kalapas membenarkan peristiwa penemuan 2 paket Sabu oleh anggotanya dari tangan salah seorang narapida 3 hari lalu.

"Dua paket bungkusan paket Sabu berhasil ditemukan dari hasil penggeledahan yang kita lakukan terhadap napi bernama Nge Liong," papar Kalapas. 

Setelah menemukan 2 paket yang diduga narkoba tersebut pihaknya berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Bintan, tidak berselang begitu lama 2 personil Sat Narkoba tiba di Lapas. Dua paket diduga Sabu berikut tersangka kita serahkan dengan berita acara penyerahan barang bukti dan tersangka untuk proses lebih lanjut, terang Wahyu

Berkat temuan dua paket narkoba di dalam lapas, Syafri Nur Effendy didampingi Kalapas Wahyu Prasetyo mendapat apresiasi dari Kepala Kanwil Kumham Kepri dan Kepala divisi pemasyatakatan dengan memberikan piagam penghargaan senin kemarin (6/7/20).

Sementara itu, AKP Rangga Primazda, Kasat Narkoba Polres Kabupaten Bintan mengatakan, membenarkan pihaknya mengamankan dua paket bungkusan yang diduga Sabu dari Lapas Narkotika Kelas IA Tanjungpinang.

“Iya benar kami mengamankan dua paket sabu dari lapas narkotika Tanjungpinang,” ujar AKP Rangga.

Rangga juga mengatakan, pihaknya memperoleh laporan temuan 2 paket sabu dari hasil penggeledahan pihak Lapas Narkotika Tanjungpinang.

Untuk kepentingan penyelidikan dan pengembanagan lebih lanjut, Satres Narkoba masih melakukan penyelidikan, tegas Rangga. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar