TANJUNGPINANG

Plt Walikota TPI Sampaikan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2019

Plt Walikota Tanjungpinang, Rahma

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tanjungpinang menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Ruang Paripurna Utama DPRD Kota Tanjungpinang, Senin (22/6).

Rapat dibuka oleh Ketua DPRD Hj Yuniarni Pustoko Weni SH didampingi Wakil Ketua I, Ade Angga S.IP, MM, Wakil Ketua II Hendra Jaya S.IP dan dihadiri 19 Anggota DPRD.

Dalam pidatonya Plt Walikota Hj Rahma S.IP menjelaskan secara umum pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2019. Target pendapatan daerah tahun anggaran 2019 adalah Rp1.012.236.706.748,70, dengan realisasi sebesar Rp985.973.161.680,70, atau sekitar 97,41 persen.

Khusus, untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD) realisasinya sebesar Rp148.494.445.011,70, dari total anggaran sebesar Rp142.509.053.777,70 atau 104,20 persen dari jumlah yang ditargetkan. “Sektor pajak daerah masih tetap memberikan kontribusi yang besar kepada PAD,” ucap Rahma. Dijelaskan Rahma, realisasi belanja tahun anggaran 2019 adalah Rp1.031.762.080.224,00, atau 91,91 persen dari anggaran belanja sebesar Rp1.122.520.486.819,73.

Lampiran kedua Ranperda ini juga terdapat perhitungan neraca daerah, dengan gambaran singkat mengenai neraca daerah menunjukkan posisi aset dan kewajiban ditambah ekuitas dana per 31 Desember 2019 sebesar Rp1.839.341.352.919,26 atau naik sebesar Rp258.675.163.843,98 atau naik 16,00 persen dibandingkan dengan posisi 31 Desember 2018 sebesar Rp1.580.666.189.075,28.

Terdiri atas kenaikan aset lancar sebesar Rp110.868.524.623,98 dari saldo per 31 Desember 2019 sebesar Rp254.739.455.324,26 dibandingkan saldo per 31 Desember 2018 sebesar Rp143.870.930.700,28.

Tahun 2019, Rahma menyampaikan aset tetap Pemko Tanjungpinang bertambah sebesar Rp240.773.430.065,00 yang terdiri dari nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2019 sebesar Rp2.280.518.195.305,00, dibandingkan dengan nilai perolehan aset tetap per 31 Desember 2018 sebesar Rp2.039.744.765.240,00.

Sebelum disampaikan laporan keuangan ini, lanjut Rahma sudah terlebih dahulu telah diaudit BPK RI Perwakilan Provinsi Kepri. “Alhamdulilah berkat usaha dan komitmen bersama dengan mengikuti aturan regulasi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, laporan keuangan pemko Tanjungpinang berhasil mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecuali (WTP) dari BPK RI,” ujar Rahma.

Rahma juga menyatakan laporan keuangan ini disusun dan disajikan sesuai standar akuntansi, cukup dalam pengungkapan, efektif, dan kepatuhan terhadap perundang-undangan.“Kami bersyukur, Tanjungpinang telah enam kali berturut-turut mendapatkan penghargaan opini WTP dari BPK,” tuturnya.

Rahma menyadari bahwa pelaksanaan APBD 2019 masih belum sempurna. Untuk itu, Rahma mengharapkan tanggapan, arahan, saran, dan kritik yang membangun agar dapat menjadi bahan masukan dan evaluasi dalam perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan peningkatan kinerja Pemko Tanjungpinang ke depan.

Turut hadir dalam Rapat Paripurna tersebut para Asisten, Staf Ahli dan sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemko Tanjungpinang. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar