China Akan Bangun Kantor Keamanan di Hongkong

Ilustrasi Bendera China dan Hongkong

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA-China terus melakukan upaya control yang dominan terhadap Hongkong. Pemerintah China merilis cetak biru Undang-Undang Keamanan NasionalHong Kong yang baru dan kontroversial pada Sabtu lalu. 

UU tersebut dinilai sejumlah pihak pengkritik memperluas kontrol Beijing atas kebebasan Hong Kong.

Di bawah UU itu, China berwenang mengesampingkan sistem hukum Hong Kong yang independen. Dalam beleid itu, pemerintahan Presiden XI Jinping juga bisa mendirikan kantor keamanan nasional di Hong Kong Kong yang dinilai kian mengikis otonomi wilayah khusus itu.

Kantor berita pemerintah China, Xinhua, melaporkan kantor keamanan nasional itu ditujukan agar bisa memandu dan mengawasi kepolisian setempat mengenai keamanan nasional.

"Kantor tersebut juga akan mengumpulkan dan menganalisis intelijen keamanan nasional," bunyi laporan Xinhua seperti dilansir CNN.

Xinhua menyebut Beijing akan menunjuk langsung pejabat yang akan memimpin kantor keamanan nasional China di Hong Kong.

Tak hanya itu, UU itu bahkan memberikan kewenangan pemerintah Hong Kong yang tunduk pada China memilih sendiri hakim-hakim dalam penanganan kasus terkait keamanan nasional. Kewenangan itu disebut membahayakan sistem peradilan Hong Kong yang selama ini independen.

Dalam RUU itu, aparat penegak hukum China juga dimungkinkan "menjalankan yurisdiksi" atas kasus-kasus kriminal yang terjadi di Hong Kong dan "membahayakan keamanan nasional dalam situasi tertentu".

Namun, cetak biru UU itu tak menjelaskan karakteristik kasus seperti apa yang bisa diambil alih penanganannya oleh pihak berwenang China.(007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar