VIRUS CORONA

Singapore Isolasi Warganya 14 Hari Balek dari Luar Negeri

Singapore

TRANSKEPRI.COM.SINGAPORE- Kementerian Kesehatan Singapura memperketat ketentuan bagi pengunjung maupun warganya yang datang dari negara-negara ASEAN, serta Jepang, Swiss dan Inggris untuk menekan penyebaran covid-19 atau penyakit virus corona.

Mulai 16 Maret 2020 pukul 23.59 waktu Singapura, semua pengunjung dari negara tersebut bakal diminta melakukan isolasi mandiri selama 14 hari. Pengambilan sampel untuk pemeriksaan corona juga bisa dilakukan, meski pengunjung tidak memiliki gejala.

Menurut pernyataan Kedutaan Singapura di Indonesia melalui akun Facebook, pengunjung harus menyertakan bukti lokasi mereka melakukan isolasi mandiri.

"Misalnya pemesanan hotel yang mencakup seluruh periode, atau tempat yang mereka atau anggota keluarga mereka miliki," tulis pernyataan tersebut.

Untuk penduduk tetap Singapura, pemegang Pas Kunjungan Jangka Panjang, Pas Tanggungan maupun Pas Visa, pemerintah Singapura bakal mencabut izin-izin tersebut. Begitu juga bagi karyawan asing, Pas Kerja akan dicabut jika didapati melanggar dan disangkakan dengan UU Ketenagakerjaan Asing Pasal 7(4)(a).Ketika melakukan isolasi diri pengunjung tidak diperbolehkan keluar lokasi isolasi, meskipun untuk membeli makanan atau barang lainnya. Untuk membeli makanan, pengunjung bisa menggunakan jasa pengiriman barang atau meminta bantuan orang lain.

Kontak dengan orang lain harus diminimalisir. Jika keadaan mendesak, maka pengunjung harus mencatat semua orang yang pernah kontak dekat selama periode isolasi.

Jika pengunjung tidak mematuhi peraturan isolasi diri, maka pengunjung bisa diberi sanksi menurut UU Penyakit Berjangkit Pasal 21A.

Sedangkan bagi anak di bawah umur yang bersekolah di Singapura, maka akan dikenakan tindakan disiplin termasuk diberhentikan sementara hingga dikeluarkan dari sekolah jika melanggar. Juga pencabutan Pas Siswa atau Pas Tanggungan Anak.

Lebih lanjut pengunjung dari negara ASEAN juga diharuskan menyertakan informasi kesehatan kepada Kedutaan Besar, Konsulat Jenderal dan Konsulat Singapura di negara keberangkatan mereka sebelum berlabuh ke Singapura.

Pengunjung baru bisa melakukan perjalanan setelah mendapat persetujuan dan verifikasi dari petugas Otoritas Imigrasi dan Pos Pemeriksaan (ICA) di pos pemeriksaan Singapura. Jika pengunjung datang tanpa persetujuan, maka tidak akan diperbolehkan masuk ke Singapura.

Dalam tiga hari terakhir setidaknya ada 25 kasus corona baru di Singapura. Lebih dari tiga perempat dari jumlah kasus tersebut adalah imported case atau kasus dari luar. Namun 90 persen dari angka tersebut bukan pendatang, melainkan penduduk Singapura dan pemegang Pas Jangka Panjang.

Bersamaan dengan itu, lebih dari seperempat imported case di Singapura juga berasal dari negara ASEAN. Kebanyakan di antara mereka datang untuk berobat di rumah sakit di Singapura.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar