MERANTI

Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Selatpanjang

Dua tersangka pengedar Narkoba yang diamankan polisi di Selatpanjang

TRANSKEPRI.COM.SELATPANJANG- Polsek Tebingtinggi Barat meringkus dua pengedar narkoba yang kerap beroperasi di Kota Selatpanjang, Kabupaten Meranti, Riau. 

Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita beberapa paket kecil sabu-sabu. Kedua tersangka itu masing-masing berinisial narkotika KY alias K (32) dan AR alias L (41). Mereka tercatat sebagai warga Kelurahan Selatpanjang.  

Kapolres Meranti AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK kepada Media ini Selasa (16/06/20) mengatakan kedua tersangka dibekuk pada Ahad lalu (14/06/20).

"Satu tersangka diamankan di jalan Desa Gogok Darussalam Kecamatan Tebingtinggi Barat. Kemudian satu lagi pengembangan dan ditangkap di kediamannya," kata perwira menengah Polri itu. 

Pengungkapan itu berawal dari informasi masyarakat akan maraknya transaksi narkoba di kota Sagu tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

Minggu pukul 22.00 WIB, Polisi menangkap tersangka pertama berinisial KY di jalan. Dari tangan pria itu, ditemukan dua paket sabu-sabu seberat 1,35 gram.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial AR. Dari tangan AR itulah polisi menyita enam paket sabu-sabu. Kedua tersangka kini mendekam dibalik jeruji besi guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(bom).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar