Pencatatan Meteren Listrik Seharusnya Sistem Digital
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Pencatatan meteren listrik seharusnya sudah menggunakan sistem digital. Pencatatan manual yang dilakulan PLN saat ini dianggap kuno dan tidak efektif.
Anggota Komisi VI DPR Andre Rosiade
berpendapat pencatatan digital akan memberikan banyak manfaat dan tangguh dalam menghadapi berbagai situasi seperti pandemi covid-19 ini. Karenanya, Politisi Partai Gerindra itu memandang skema baru itu bisa menjadi pertimbangan dalam rangka memperbaiki kualitas kinerja PLN ke depan.
Jadi kalau nanti ada wabah apapun juga, kita cukup dari kantor PLN nanti sudah tahu berapa tagihan listrik masyarakat sehingga tidak ada lagi perdebatan dan kecurigaan," ucapnya dalam rilis yang diterima di Jakarta, Jumat (12/6).
Pernyataan Andre ini mengacu banyaknya keluhan dari masyarakat di media sosial Twitter terkait lonjakan tagihan listrik di tengah pandemi virus corona. Warganet mengeluhkan tagihan listrik yang membengkak meski sudah melaporkan meteran listrik secara mandiri.
Ada pula yang mengklaim sudah mengurangi konsumsi listrik di rumah sehingga menilai lonjakan tagihan listrik tak masuk akal. Bahkan, tagihan Teguh Wuryanto, seorang tukang las di Lawang, Kabupaten Malang, naik 10 kali lipat.
PLN sendiri telah memastikan tarif tenaga listrik tidak naik selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) .
"PLN tidak menaikkan tarif, kenaikan tarif murni disebabkan karena kenaikan pemakaian, dan kenaikan pemakaian murni karena banyak kegiatan di rumah menggunakan listrik," ujar Direktur Niaga dan Pelayanan PLN Bob Sahril.
Sementara itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Hendra Iswahyudi memastikan tarif tenaga listrik per 1 Juli hingga 30 September tidak mengalami kenaikan atau sama dengan besaran tarif tenaga listrik yang berlaku sejak tahun 2017.(007)
Tulis Komentar