AirAsia Kembali Mengudara 19 Juni Mendatang
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Maskapai penerbangan AirAsia Indonesia akan kembali menerbangkan penumpang pada 19 Juni nanti. Sebelumnya, AirAsia menyetop sementara seluruh layanan penerbangan mulai 1 April karena mempertimbangkan risiko virus corona (covid-19), sekaligus mencegah penyebarannya.
"AirAsia Indonesia dengan kode penerbangan QZ akan menyesuaikan rencana pengoperasian kembali penerbangan berjadwal, yang kini akan dimulai secara bertahap pada rute tertentu mulai tanggal 19 Juni 2020," tulis perseroan melalui laman resminya dikutip rabu (10/6).
Pada tahap awal, AirAsia Indonesia hanya akan menerbangi rute Jakarta-Bali pulang pergi (PP) Jakarta-Medan (PP). Perseroan juga akan membatasi penerbangan hanya dalam empat hari, yakni Senin, Rabu, Jumat, dan Minggu.
"AirAsia Indonesia akan terus memantau perkembangan situasi dan akan melakukan langkah antisipasi yang diperlukan untuk memulai kembali layanan penerbangan berjadwalnya," tulis pereroanCalon penumpang yang akan melakukan perjalanan domestik maupun internasional wajib mematuhi ketentuan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020. Untuk penumpang domestik, wajib menyertakan dokumen hasil rapid tes dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari, atau surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari pada saat keberangkatan.
Jika daerah asal calon penumpang tidak memiliki fasilitas rapid tes atau PCR, maka bisa mencantumkan atau surat keterangan bebas gejala, seperti influenza (influenza-like illness) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit, atau puskesmas.
Calon penumpang juga wajib mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada perangkat telepon seluler. Mereka juga harus mengisi surat pernyataan dari AirAsia. Kemudian, juga melampirkan persyaratan khusus bagi calon penumpang daerah tertentu.
Pertama, khusus penumpang dari dan ke DKI Jakarta wajib memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM).
"Mohon tiba lebih awal di bandara, setidaknya 5 jam sebelum jadwal keberangkatan, agar memiliki waktu luang untuk menjalankan rangkaian proses pemeriksaan yang diperlukan," tulis AirAsia.Kedua, khusus penumpang tujuan akhir Bali wajib menunjukkan hasil tes PCR, bukan rapid tes dengan hasil negatif dan mengisi formulir dari pemerintah daerah Bali yang dapat diunduh melalui lama https://cekdiri.baliprov.go.id/
Ketiga, khusus penumpang tujuan akhir Lombok wajib menunjukkan hasil tes PCR, bukan rapid tes dengan hasil negatif.
"Calon penumpang juga harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan elektronik (e-HAC) yang dapat diakses melalui aplikasi seluler e-HAC Indonesia," jelas perseroan.
Selain persyaratan di atas, AirAsia Indonesia juga mewajibkan calon penumpang mematuhi protokol kesehatan selama di bandar udara maupun di dalam pesawat. Meliputi, wajib menggunakan masker, memeriksa suhu tubuh, menjaga jarak fisik (physical distancing), dan menggunakan layanan check-in melalui website atau aplikasi. Namun, mereka tetap menyediakan konter check-in manual di bandara.
Selain itu, AirAsia Indonesia juga mengatur barang penumpang di kabin pesawat. Penumpang hanya diperbolehkan membawa satu bagasi kabin dengan ukuran maksimal 40cm x 30cm x 10cm, seperti tas laptop dan tas jinjing dengan berat maksimal 7 kilogram.
Barang bawaan di luar ketentuan tersebut harus dimasukkan dalam bagasi. "Kebijakan ini untuk meminimalisir kontak antara penumpang dengan barang bawaan penumpang lainnya," imbuh perseroan.(tm)
Tulis Komentar