BATAM

Dua Pria Pemilik Narkotika Diamankan Polisi

Dua pria pemilik narkotika yang diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan 2 (dua) orang pria pemilik Narkotika diduga jenis sabu-sabu. Tersangka berinisial IM (29) dan DC (28) laki-laki diamankam di Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 blom C nomor 4 RT4/RW6 Sekupang.

"Iya kami mengamankan dua orang tersangka pemilik narkotika jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt, Rabu (10/6/2020).

Kata Harry, tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang kemudian diketahui berinisial IM di Rumah Makan Seafood Ceria 79 yang terletak di  Perumahan Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang yang di duga memiliki, menyimpan dan menjual Narkotika diduga jenis Sabu. 

"Saat dilakukan penggeledahan di kos-kosan IM yang beralamat di Tiban Masyeba Permai Tahap 1 Blok C No 04 RT 04 RW 06 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang tersebut ditemukan 3 Bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu seberat 816 gram. Dari hasil penyelusuran sementara bahwa pelaku IM memperoleh paket kristal bening diduga sabu seberat 816 gram tersebut dari DC," ucapnya.

Adapun pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku inisial IM adalah Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal Pasal 112 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

"Kemudian terhadap pelaku inisial DC dipersangkakan Pasal 114 ayat (2) Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga) dan Pasal 112 ayat (2) Dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)," ujarnya.(bayu).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar