Ini Alasan Golkar Cabut Pasal Terkait Pers dalam RUU Ciptaker

Gedung DPR RI

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Fraksi Partai Golkar mengusulkan untuk mengeluarkan pasal-pasal terkait pers dan media yang ada dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja.

"Golkar menilai daripada menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian, kami usulkan terkait media dan pers untuk didrop dari RUU Cipta Kerja," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Ciptaker yang berlangsung secara daring, Selasa (9/6).

Berdasarkan keterangan yang disampaikan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) dalam RDPU tersebut, Firman berpandangan bahwa pengaturan terkait pers dan media dalam RUU Omnibus Law Ciptaker ini sangat berisiko.

Baginya, media dan pers sudah cukup diatur dan dikuatkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Kami usulkan agar diperkuat saja di UU yang ada dan kita butuh media nasional yang kuat sehingga harus perkuat pers dalam negeri," ujarnya.

Sementara itu, anggota Baleg DPR dari Fraksi Partai NasDem Taufik Basari mengatakan beberapa pasal dalam RUU Omnibus Law Ciptaker terkait pers menimbulkan pertanyaan.

Taufik mengaku akan menanyakan alasan keberadaan pasal tersebut kepada pemerintah, apakah ada masalah dalam implementasi UU Pers atau tidaks.

Di RUU Omnibus Law Ciptaker hal itu diubah jadi berbunyi, "Pemerintah Pusat mengembangkan usaha pers melalui penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penanaman modal.""Apakah perubahan hanya di UU sektoral lalu kenapa masuk dalam RUU Omnibus Law Ciptaker. Saya tanyakan pemerintah apa yang menjadi dasar pemikiran mengapa isu pers masuk dalam RUU Omnibus Law Ciptaker," katanya.

Jika argumen pemerintah tidak kuat, pihaknya tidak masalah untuk mengeluarkan poin tentang pers itu dari RUU Omnibus Ciptaker agar fokus mengatur kemudahan usaha dan perizinan.

Diketahui, Pasal 87 RUU Omnibus Law Ciptaker mengatur perubahan terhadap dua pasal di UU Pers yakni Pasal 11 dan Pasal 18.

Pasal 11 UU Pers berbunyi, "Penambahan modal asing pada perusahaan pers dilakukan melalui pasar modal."

Selain itu, Omnibus Law Ciptaker juga meningkatkan sanksi pidana kepada perusahaan pers yang melakukan pelanggaran.(tm)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar