TANJUNGPINANG

Mantan Napi Menjambret di Jalan Teladan

Kapolsek Tanjungpinang Barat, AKP Indra Jaya

TRANSKEPRI.COM.TANJUNGPINANG - Kepolisian Sektor Tanjungpinang Barat mengamankan seorang pria pelaku Pencurian dengan kekerasan (Curas). Pelaku yang sebelumnya merupakan mantan Narapidana kasus pencabulan yang baru menghirup udara bebas kembali ditangkap aparat Kepolisian sebagai pelaku penjambretan.

Pelaku berinisial AS (37), beralamat di jalan Sultan Mahmud, Gang Bluntas, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri ini kembali berurusan dengan Kepolisian setelah menjambret korban bernama Siat Tjien (64).

Kapolres Tanjungpinang AKBP Muhammad Iqbal melalui Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya menuturkan, peristiwa tindak pidana penjambretan ini terjadi pada hari Rabu 27 Mei 2020 sekitar pukul 05.30 WIB saat korban keluar dari kediamannya menuju jalan Potong Lembu.

Indra Jaya mengatakan, saat korban melewati jalan Teladan, pelaku menghampiri korban dan langsung merampas dompet dari tangan korban, hingga korban terjatuh dan terseret kurang lebih sejauh 5 meter.

“Korban terseret hingga mengakibat luka pada kedua kakinya,” ujar Indra Jaya dalam keterangan persnya, Kamis (4/6/2020).

Mengalami peristiwa itu, spontan korban berteriak bermaksud untuk meminta pertolongan masyarakat, teriakan korban menjadi perhatian warga sekitar sampai pada akhirnya warga berdatangan dan menghampiri korban. melihat kondisi korban, masyarakat memberikan pertolongan dan menghubungi Polsek Tanjungpinang Barat, terang Indra Jaya.

Berdasarkan  informasi tersebut, anggota SPKT dan anggota Reskrim Polsek Tanjungpinang barat segera mendatangi Tempat Kejadian dan mengumpulkan Informasi dari masyarakat yang berada disekitar TKP.

AKP Indra Jaya juga mengatakan, Berdasarkan hasil olah TKP, anggota Unit Reskrim Polsek Barat berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit sepeda Motor merek Suzuki Smash warna Putih BP 6551 EO, uang tunai Rp 52 ribu dan satu buah Dompet kecil warna biru tua, untuk kepentingan penyelidikan saksi korban dibawa ke Polsek Tanjungpinang Barat, 

“Menurut keterangan Pelaku, dirinya merupakan mantan Napi dalam perkara pencabulan terhadap anak di bawah umur dan menjalani masa hukuman selama 13 tahun dan baru keluar pada bulan Maret 2020,” beber Indra.

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan pasal 365 ayat ke (1) ayat ke (2) hurur 1e huruf K.U.H.Pidana.

Demi kemananan dan kenyamanan masyarakat, Kapolsek Tanjungpinang Barat mengimbau agar senantiasa menjaga diri dan barang berharga dengan baik serta selalu waspada terhadap lingkungan sekitar. Kejahatan terjadi karena niat pelaku kejahatan dan kesempatan yang terbuka untuk melakukan kejahatan tersebut.

“Jangan sampai niat pelaku kejahatan semakin di permudah dengan kelalaian yang tanpa sengaja kita berikan kepada para pelaku kejahatan,” pungkas indra. (mad)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar