Tarif Listrik Tidak Naik Hingga September 2020


 

TRANSKEPTI.COM.JAKARTA- Tarif listrik bagi 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga September 2020 tidak naik. Hal ini disampaikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). 

Tarifnya  tetap sama besarnya dengan besaran tarif sebelumnya,  yaitu periode April-Juni 2020. Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017.

Hal itu juga berlaku untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi yakni tarifnya tidak mengalami perubahan.

"Tarif tenaga listrik pelanggan non subsidi periode Juli-September tetap, besarannya masih sama sejak tahun 2017," kata Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM Agung Pribadi dalam keterangannya, Kamis (4/6/2020

Begitupun yang subsidi, beberapa golongan bahkan diberikan keringanan sebagai jaring pengaman sektor energi di masa pandemi, bagi rumah tangga 450 VA dan 900 VA tidak mampu, serta pelanggan bisnis 450 VA dan industri 450 VA," tambahnya.

Tarif listrik pelanggan nonsubsidi, untuk pelanggan tegangan rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA sampai 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA ke atas, dan penerangan jalan umum tarifnya tidak naik atau tetap sebesar Rp 1.467/kWh. Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM tarifnya tetap sebesar Rp 1.352/kWh.(007)

 


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar