MUI: Shalat Jumat Dua Gelombang Tidak Sah

Ilustrasi

TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Shalat Jumat dalam dua gelombang pada masa pandemi corona tidak sah. Demikian disepakati Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang pelaksanaan Salat Jumat. 

Keputusan itu merujuk pada hasil Fatwa MUI Nomor 5/Munas VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat 2 Gelombang yang disepakati dalam Musyawarah Nasional VI MUI pada 25-28 Juli 2000. Dalam surat fatwa itu, sejumlah nama yang tercantum membubuhkan tanda tangan yakni Umar Shihab selaku Ketua, dan Sekretaris, Dien Syamsuddin.


"Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i (alasan yang dibenarkan secara hukum)," demikian bunyi ketetapan fatwa yang dibagikan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas kepada CNNIndonesia.com, Selasa (2/6).

Selain melarang Salat Jumat dua gelombang, fatwa juga mengatur soal alternatif bagi seseorang yang tidak dapat melaksanakan Salat Jumat karena uzur atau halangan yang dibolehkan secara syar'i.


Sebagai gantinya, seseorang yang tidak dapat melaksanakan salat Jumat karena alasan tersebut hanya boleh menggantinya dengan salat zuhur.

"Mengimbau kepada semua pimpinan perusahaan/industri agar sedapat mungkin mengupayakan setiap pekerjanya yang muslim dapat menunaikan salat Jumat sebagaimana mestinya," demikian poin berikutnya dalam putusan Fatwa MUI.

Fatwa Salat Jumat ini lahir dari sejumlah pertimbangan. Pertama, fatwa ini menimbang bahwa terdapat sejumlah industri yang sistem operasionalnya bersifat nonstop 24 jam, tanpa henti, serta harus ditangani secara langsung dan terus menerus. (007)


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar