Presiden Jokowi Teken PP Tapera, Gaji Dipotong Iuran 3 Persen
TRANSKEPRI.COM.JAKARTA- Presiden Joko Widodo menandatangani PP Tapera. Dalam peraturan itu Pemerintah akan memotong gaji PNS, TNI, Polri, pekerja BUMN, BUMD, dan pegawai swasta untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Aturan anyar itu telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei lalu. Mengutip isi aturan tersebut, peserta dana Tapera terdiri dari pekerja, serta pekerja mandiri.
Pengertian pekerja, yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain sesuai dengan ketentuan. Sedangkan, pekerja mandiri adalah setiap warga yang bekerja dengan tidak bergantung pada pemberi kerja.
Lebih lanjut, golongan pekerja di atas meliputi calon PNS, TNI, anggota Polri, pejabat negara, pekerja BUMN atau BUMD, termasuk pekerja dari perusahaan swasta.
Seluruh golongan peserta itu akan didaftarkan sebagai peserta oleh pemberi kerja kepada BP Tapera. Sementara, pekerja mandiri harus mendaftarkan dirinya sendiri kepada BP Tapera untuk menjadi peserta.
Setelah terdaftar, maka iuran pekerja bersumber dari pemberi kerja dan pekerja sendiri. Sedangkan, simpanan peserta mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri. Lalu, pada pasal 15 disebutkan besaran simpanan peserta pekerja sebesar 3 persen dari gaji atau upah.
"Besaran simpanan peserta untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen," bunyi aturan tersebut.
Besaran simpanan peserta mandiri, yakni ditetapkan berdasarkan penghasilan rata-rata setiap bulan dalam satu tahun sebelumnya dengan batas tertentu. Seluruh simpanan peserta mandiri menjadi tanggung jawab pribadi..(007)
Tulis Komentar