Polisi Amankan Pria Pembawa Sabu-sabu di Muka Kuning

Barang bukti narkotika yang diamankan polisi

TRANSKEPRI.COM.BATAM - Tim Subdit II Dit Resnarkoba Polda Kepri berhasil mengamankan seorang diduga pelaku bandar narkoba berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Selasa (26/5/2020) kemarin. Polisi menemukan narkotika diduga jenis sabu-sabu yang dikemas dalam 5 bungkus plastik bening dengan berat total 103 gram.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan, adapun kronologi penangkapan pada Selasa (26/5/20) sekira pukul 22.45 WIB tim teknis Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa dengan menangkap seorang laki-laki berinisial RD alias R di Jalan S. Parman terminal Muka Kuning, Kota Batam, saat dilakukan penggeledahan ditemukan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 Paket seberat 21.15 gram yang disimpan didalam bungkusan plastik bening.

"Selanjutnya tim melakukan interograsi kepada RD alias R dan mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di salah satu Hotel di wilayah Batu aji, Kota Batam, selanjutnya tim bergerak menuju tempat tersebut dan melakukan penggeledahan ditemukan 3 bungkus plastik bening diduga berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat masing-masing 95.5 gram, 4.0 gram dan 1.4 gram," kata Harry.

Kata dia, tersangka RD alias R berjenis kelamin laki-laki berumur 28 tahun dan pekerja wiraswasta beralamat di Kampung Tengah, Batu Besar Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Atas perbuatan nya tersangka diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman Mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat  6 tahun atau paling lama 20 tahun dan dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. 

"Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, tutup Kabid Humas Polda Kepri," ucapnya.(bayu).


[Ikuti TransKepri.com Melalui Sosial Media]




Tulis Komentar