TRANSKEPRI.COM, BATAM – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri bersama Satreskrim Polres Lingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan terhadap seorang perempuan berinisial SA alias DA (19) yang ditemukan meninggal dunia dan terkubur di belakang rumah kontrakan di Kelurahan Sungai Lumpur, Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., Kapolres Lingga AKBP Dr. Pahala Martua Nababan, S.H., S.I.K., M.H., serta Kasubdit III Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Indar Wahyu Dwi Septiawan, S.I.K., M.H.
Kabid Humas Polda Kepri menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat terkait adanya gundukan tanah mencurigakan disertai aroma tidak sedap di belakang rumah kontrakan korban.
“Setelah dilakukan pengecekan dan penggalian, ditemukan jasad korban yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Lingga untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol. Nona Pricillia Ohei.
Berdasarkan hasil penyelidikan, korban diketahui merupakan istri siri tersangka berinisial ZA alias JA alias JK (43). Tersangka diduga melakukan pembunuhan dengan cara mencekik korban hingga meninggal dunia. Setelah itu, jasad korban dikuburkan di belakang rumah kontrakan dan barang-barang milik korban dibakar guna menghilangkan jejak.
Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri ke luar daerah. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Kepri dan Satreskrim Polres Lingga kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka di wilayah hukum Polres Lumajang, Jawa Timur.
Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol. Ronni Bonic mengungkapkan, hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas.
“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal dunia akibat kekerasan pada bagian leher yang menyebabkan mati lemas,” jelasnya.
Polisi juga mengungkap bahwa tersangka merupakan residivis kasus pembunuhan. Sementara itu, motif sementara pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Rutan Polda Kepri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 458 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polda Kepri turut mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan segera melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan di lingkungan sekitar melalui layanan Call Center 110 yang aktif 24 jam atau aplikasi Polri Super Apps guna mendapatkan pelayanan kepolisian secara cepat dan terpadu.
Polri Untuk Masyarakat
Tulis Komentar